Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peranan Minu Dephan yaitu : a. mendukung pelaksanaan tugas pokok untuk mencapai tujuan organisasi; b. menyediakan keterangan bagi Pimpinan guna pengambilan keputusan dan atau tindakan yang tepat; dan c. membantu kelancaran perkembangan organisasi Dephan secara keseluruhan, karena erat kaitannya dalam penanganan dokumen yang merupakan sumber informasi dan keterangan.
Koreksi Anda