Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Peranan Minu Dephan yaitu :
a. mendukung pelaksanaan tugas pokok untuk mencapai tujuan organisasi;
b. menyediakan keterangan bagi Pimpinan guna pengambilan keputusan dan atau tindakan yang tepat; dan
c. membantu kelancaran perkembangan organisasi Dephan secara keseluruhan, karena erat kaitannya dalam penanganan dokumen yang merupakan sumber informasi dan keterangan.
Koreksi Anda
