Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kesepakatan Bersama adalah bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan oleh dua pihak atau lebih pejabat setingkat Menteri atau pejabat yang diberi wewenang, merupakan suatu hasil kesepakatan untuk memadukan tugas dan fungsi masing-masing agar lebih berdaya guna dan berhasil guna yang memuat kesepakatan kedua belah pihak atau lebih dengan tidak memuat ketentuan-ketentuan yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi pihak-pihak yang bersepakat.
(2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan kesepakatan bersama adalah Menteri Pertahanan, namun dapat dilimpahkan kepada pejabat Eselon I Dephan sesuai bidang tugas dan fungsi dari pejabat yang diberi kewenangan.
(3) Susunan kerangka kesepakatan bersama terdiri atas :
a. kepala, dengan pencantuman lambang negara dan logo Instansi yang MENETAPKAN masing-masing tanpa kop nama Instansi serta penempatan lambang negara atau logo Dephan disebelah kiri dan logo Instansi lain disebelah kanan;
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. judul memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun penetapan, dan nama kesepakatan bersama;
2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan KB;
(tanda tangan)
NAMA
3. nama kesepakatan bersama dibuat secara singkat dan mencerminkan isi kesepakatan; dan
4. judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
c. batang tubuh kesepakatan bersama memuat substansi kesepakatan, yang dirumuskan dalam pasal-pasal, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. diawali dengan kalimat pernyataan tentang hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat ditandatanganinya kesepakatan bersama;
2. nama pejabat, pangkat, jabatan dan instansi;
3. kalimat tentang judul kesepakatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing pihak; dan
4. pencantuman judul bagian dari kesepakatan yang diuraikan melalui pasal-pasal.
d. penutup merupakan bagian akhir dari kesepakatan bersama meliputi materi penandatanganan dan penggandaan, yang diatur sebagai berikut :
1. pencantuman pihak-pihak yang menandatangani, memuat nama lengkap, beserta gelar dan pangkat;
2. tanpa dicantumkan cap jabatan masing-masing pihak;
3. tanpa dicantumkan rumusan tempat dan tanggal penetapan kesepakatan bersama; dan
4. penggandaan dilakukan sesuai dengan jumlah kebutuhan.
(4) Contoh format
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA DEPARTEMEN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN PT. CARREFOUR INDONESIA
NOMOR : SKB/01/M/II/20xx NOMOR : MOU/06/II/20xx
TENTANG
BANTUAN DAN PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DI INDONESIA
Pada hari ini, Selasa tanggal Tiga Belas Bulan Februari Tahun Dua Ribu Tujuh, di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Prof. Dr. Juwono Sudarsono :
Menteri Pertahanan Republik INDONESIA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Departemen Pertahanan
selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Irawan D. Kadarman
:
Directur Corporate Affairs, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.
Carrefour INDONESIA berkedudukan di Jakarta selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerja sama Bantuan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana Alam di INDONESIA, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
KETENTUAN UMUM (apabila diperlukan)
Koreksi Anda
