Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 115

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Buku Nomor Indeks Persoalan Takah atau BNIPT adalah buku yang berisi daftar pengelompokan berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangan Dephan yang terdiri atas fungsi-fungsi yang dianggap memegang peranan penting di dalam penyelenggaraan tugas-tugas Dephan, menjadi Pokok Persoalan (PP) sebagai induk dari berbagai persoalan dan kegiatan yang berawal pada fungsi-fungsi tersebut, PP terdiri dari Anak Persoalan (AP) dapat berkembang sesuai dengan perkembangan persoalan yang dihadapi atau kegiatan yang dilakukan, AP terdiri atas hal/cucu persoalan (CP) yang secara langsung menyangkut persoalan tertentu sebagaimana isi suatu naskah dinas yang ditakahkan. (2) PP dan AP dalam NIPT diatur oleh Biro TU Setjen Dephan, apabila suatu instansi perlu menambah anak persoalan, maka perlu mengajukan pengesahan kepada Karo TU Setjen Dephan sebagai AP pada NIPT, perihal (CP) ditentukan oleh badan/ instansi/lembaga pembuka Takah sesuai dengan kebutuhannya. (3) NIPT terdiri atas lembaran yang berisi kolom : a. nomor urut; b. nomor kode pokok persoalan; c. pokok persoalan; d. anak persoalan; e. nomor kode anak persoalan; dan f. keterangan.
Koreksi Anda