Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Ciri administrasi umum yaitu :
a. bersifat dukungan guna memudahkan pekerjaan lain agar dapat berjalan sebagaimana mestinya;
b. diperlukan dan dilaksanakan di seluruh bagian organisasi;
c. dilaksanakan oleh semua personel dalam organisasi tanpa memandang tugas pokok personel yang bersangkutan;
d. menggunakan alat tulis kantor dan media rekam lainnya; dan
e. memerlukan ketelitian, kecermatan dan kecepatan.
Koreksi Anda
