Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ciri administrasi umum yaitu : a. bersifat dukungan guna memudahkan pekerjaan lain agar dapat berjalan sebagaimana mestinya; b. diperlukan dan dilaksanakan di seluruh bagian organisasi; c. dilaksanakan oleh semua personel dalam organisasi tanpa memandang tugas pokok personel yang bersangkutan; d. menggunakan alat tulis kantor dan media rekam lainnya; dan e. memerlukan ketelitian, kecermatan dan kecepatan.
Koreksi Anda