Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan dan pencantuman derajat di dalam naskah dinas diatur sebagai berikut : a. yang dimaksud dengan derajat di sini adalah tingkat kecepatan penyelesaian/ penyampaian suatu naskah dinas/berita; b. derajat ditentukan oleh pejabat yang menandatangani surat atau oleh Kabagum/ Kabag TU/Kabag Minu/Kasubbag TU/Kasubbag Minro/Kasubbag Minu; c. pejabat yang bertugas menyampaikan berita dalam hal ini kurir berkewajiban menyampaikan naskah dinas/berita tersebut menurut derajat yang ditentukan oleh pengirim berita; d. penyelesaian suatu naskah dinas/berita disesuaikan dengan derajatnya; e. tingkat kecepatan penyelesaian/penyampaian naskah dinas/berita dibedakan atas : 1. kilat, berarti bahwa naskah dinas/berita harus diselesaikan/dikirim/ disampaikan seketika itu juga kepada pejabat yang berkepentingan; 2. segera, yang berarti bahwa naskah dinas/berita harus diselesaikan/dikirim/ disampaikan dalam waktu 24 jam kepada pejabat yang berkepentingan; dan 3. biasa, yang berarti bahwa naskah dinas/berita harus diselesaikan/dikirim/ disampaikan menurut urutan yang diterima oleh bagian ekspedisi/kantor berita, sesuai dengan jadwal perjalanan kurir, kepada pejabat yang berkepentingan. f. pencantuman tulisan derajat kilat dan segera, dibubuhkan pada sudut kanan atas naskah dinas dan pada sampulnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Pasal.id