Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Cuti adalah bentuk naskah dinas yang memuat persetujuan/izin cuti dari pimpinan satuan/instansi personel yang akan melaksanakan cuti dalam jangka waktu tertentu.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan surat cuti dikeluarkan oleh pimpinan satuan/instansi sesuai dengan kewenangannya.
(3) Susunan surat cuti terdiri atas :
a. kepala, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a dan huruf b angka 1;
b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SC;
c. batang tubuh surat cuti terdiri dari :
1. pernyataan pemberi izin cuti;
2. data personel; dan
3. tujuan dan waktu.
d. penutup bagian akhir dari surat cuti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18.
Jakarta, Maret 20xx
Yang Mengajukan
Budi Santoso Pengatur II/c - 030241629
a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Minu,
Dedi Erimpi Kolonel Inf NRP. 30031
(4) Contoh format
DEPARTEMEN PERTAHANAN
SURAT CUTI NOMOR : SC/ 65 /VIII/20XX
Nama
:
Sri Nugroho Budo Gutomo Pangkat/Gol/NRP/NIP :
Laksamana Pertama TNI Jabatan
:
Kapuskodifikasi Dephan Kesatuan Dinas
:
Puskodifikasi Dephan Diberi izin Oleh
:
Sekjen Dephan Macam Cuti
:
Cuti Tahunan Tahun 2007
Lama Cuti
:
Tiga hari kerja Mulai tanggal
:
10 Agustus 20XX Sampai dengan tanggal :
14 Agustus 20XX Tujuan
:
Jalan Anggrit No.19 Pondok Labu Jakarta
Selatan Tempat Pemberangkatan :
- Berkendaraan
:
- Pengikut
:
- Catatan
:
-
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 20xx
Tembusan:
1. Menteri Pertahanan
2. Irjen Dephan
3. Kapuskodifikasi Dephan
4. Karopeg Setjen Dephan.
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI Lambang Negara Warna Hitam
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
Koreksi Anda
