Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ……..; (2) ……. : a. ….; b. .....; (dan, atau, dan/atau) c. .... : 1. …..; 2. …..; (dan, atau, dan/atau) 3. ..... : a) ….; b) …...; (dan, atau, dan/atau) c) ….... 4) jika suatu rincian lebih lanjut, memerlukan rincian yang mendetail, rincian itu ditandai dengan angka 1), 2), dan seterusnya, penulisannya sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Pasal.id