Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) ……..;
(2) ……. :
a. ….;
b. .....; (dan, atau, dan/atau)
c. .... :
1. …..;
2. …..; (dan, atau, dan/atau)
3. ..... :
a) ….;
b) …...; (dan, atau, dan/atau) c) …....
4) jika suatu rincian lebih lanjut, memerlukan rincian yang mendetail, rincian itu ditandai dengan angka 1), 2), dan seterusnya, penulisannya sebagai berikut :
Koreksi Anda
