Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bentuk Naskah Dinas yang tidak diatur dalam Minu Dephan dan tetap digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
