Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Pelaksanaan adalah bentuk naskah dinas yang bersifat membimbing yang mengatur dan memuat petunjuk tentang tatacara pelaksanaan suatu bidang kegiatan, berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. (2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan Petunjuk Pelaksanaan adalah Pejabat Eselon I dan Eselon II Dephan sesuai bidang tugas dan fungsi dari pejabat yang diberi kewenangan. (3) Susunan kerangka petunjuk pelaksanaan terdiri atas : a. kepala, merupakan pencantuman lambang negara warna hitam yang ditandatangani a.n. Menteri Pertahanan Eselon I dan logo Dephan yang ditandatangani Eselon I dan Eselon II serta diikuti kop nama instansi. b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut : 1. jenis tulisan dinas petunjuk pelaksanaan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; 2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan JUKLAK; 3. penulisan kata tentang dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; dan 4. nama petunjuk pelaksanaan dibuat secara singkat dan mencerminkan isinya, ditulis dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca. c. batang tubuh Juklak memuat substansi Juklak dengan ketentuan penulisan sebagai berikut : 1. pengelompokan materi Juklak dapat disusun secara sistematis dalam bab, bagian, paragraf dan pasal-pasal; dan 2. bila materi atau substansi Juklak terlalu panjang, materi tersebut dapat dijadikan lampiran Juklak dan pada halaman terakhir harus ditandatangani oleh pejabat yang mengeluarkan Juklak. (4) Susunan kerangka penutup merupakan bagian akhir dari Juklak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 ditambahkan dengan pencantuman tanda tangan dan cap jabatan/instansi. (5) Penggandaan dan pendistribusian Juklak diatur sebagai berikut : a. distribusi Juklak merupakan alamat distribusi; b. alamat distribusi dicantumkan di bagian kiri bawah sebaris dengan nama pejabat pada tajuk tanda tangan; dan c. pencantuman tembusan Juklak disusun sesuai urutan kepangkatan, jabatan dan tingkat organisasi; dan (6) Contoh format. PETUNJUK PELAKSANAAN NOMOR : JUKLAK/xx/xx/20xx TENTANG PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM KERJA TA. 200X/200X DI LINGKUNGAN UNIT ORGANISASI DEPHAN
Koreksi Anda