Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan judul pada naskah dinas diatur sebagai berikut : a. judul hendaknya berdiri sendiri dan tidak menjadi bagian dari kalimat yang mengikutinya; penulisan salah : Pelayanan. Dilaksanakan secara fungsional oleh Biro Umum. Seharusnya : Pelayanan. Tugas-tugas pelayanan dilaksanakan secara fungsional oleh Biro Umum. b. kebanyakan isi naskah dinas dimulai dengan suatu rumusan singkat yang disebut judul karangan, dalam naskah dinas yang sederhana, misalnya surat dan nota dinas, judul karangan ditulis di ruang “hal”, sedangkan dalam bentuk peraturan, keputusan, instruksi, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, surat edaran dan pengumuman judul karangan ditulis di bawah “Tentang”; c. judul tengah ditulis ditengah, seluruhnya dalam huruf kapital dan tidak diakhiri dengan titik, judul tengah digunakan untuk menggambarkan seluruh isi teks yang terdapat dibawahnya sampai ke judul tengah berikutnya, oleh karena itu rumusannya harus merangkum seluruh isi teks tersebut; d. judul samping merupakan satu baris tersendiri, diketik mulai dari tepi kiri, seluruhnya dalam huruf besar dan tidak diakhiri dengan titik, digunakan untuk menggambarkan seluruh isi pasal-pasal yang terdapat di bawahnya sampai ke judul samping atau judul berikutnya, oleh karena itu rumusannya harus dapat merangkum seluruh isi pasal-pasal tersebut; e. judul pasal adalah rumusan singkat tentang isi pasal, ditulis mulai dari tepi kiri sebaris dengan nomor pasal dan diakhiri dengan titik, sehingga mencakup seluruh isi pasal yang bersangkutan termasuk sub pasal di bawahnya; dan f. judul sub pasal adalah rumusan singkat tentang isi sub pasal yang ditulis sebaris dengan nomor sub pasal dan diakhiri dengan titik, sehingga mencakup seluruh isi sub pasal yang bersangkutan termasuk sub-sub pasal di bawahnya. (2) Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan judul, sebagai berikut : a. perumusan judul hendaklah singkat, padat dan dapat menggambarkan seluruh persoalan yang tercakup didalamnya; b. sesuai dengan pengertian judul tengah, bab dan bagian dapat pula digolongkan ke dalam judul tengah, dalam hal ini kata “bab” dan/atau “bagian” harus dicantumkan di atas judul tengah; c. pemakaian judul di dalam suatu naskah dinas hendaklah konsisten, jika suatu pasal mempunyai judul pasal, diusahakan agar seluruh pasal di dalam naskah dinas yang bersangkutan mempunyai judul pasal; dan d. sesuai dengan ketentuan jika judul pasal ditulis di tengah maka kata “pasal” dicantumkan.
Koreksi Anda