Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Bersama adalah suatu bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan oleh dua atau lebih pejabat setingkat Menteri, sebagai suatu Peraturan yang telah disepakati dan akan dilaksanakan bersama antar Instansi yang bersangkutan. (2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan peraturan bersama adalah Menteri Pertahanan bersama dengan pejabat setingkat Menteri. (3) Susunan kerangka peraturan bersama, sama dengan susunan Peraturan Menteri hanya jabatan pembentuk lebih dari 1 (satu), terdiri atas : a. kepala, dengan penentuan gambar lambang negara berwarna emas tanpa menggunakan kop; b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut : 1. judul memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun penetapan, dan nama peraturan bersama; 2. nama peraturan bersama dibuat secara singkat dan mencerminkan isi peraturan; dan 3. judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca. c. pembukaan, dengan ketentuan penulisan meliputi : 1. pencantuman frase DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin; Autentikasi Kepala Biro Tata Usaha Setjen Dephan, Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI 2. jabatan pembentuk peraturan bersama ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma; 3. konsiderans, dengan ketentuan sebagai berikut : a) konsiderans diawali dengan kata Menimbang; b) konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Peraturan Menteri Pertahanan, dengan ketentuan apabila Peraturan Menteri Pertahanan bersifat mandiri, harus memuat unsur-unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis; c) jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian; d) tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma; dan e) jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bersama Menteri Pertahanan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang............ d. penutup merupakan bagian akhir dari dan/atau peraturan bersama meliputi : 1. rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan dalam Berita Negara Republik INDONESIA, dicantumkan pada pasal terakhir, penulisannya sebagai berikut : ”Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama Menteri Pertahanan dengan ............. ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.” 2. penggandaan dan pendistribusian suatu peraturan bersama diatur sebagai berikut : a) peraturan yang sudah ditandatangani dan ditetapkan, agar diautentikasi sebelum digandakan dan didistribusikan oleh pejabat yang berhak memberikan autentikasi : 1) Kepala Biro Tata Usaha Setjen Dephan; dan 2) pejabat yang diberi kewenangan untuk mengautentikasi di instansi masing-masing. b) autentikasi peraturan bersama memuat : 1) nama jabatan; 2) tanda tangan pejabat; 3) nama lengkap pejabat yang menandatangani dengan mencantumkan gelar dan pangkat; 4) pencantuman cap dinas Setjen; 5) kata autentikasi dicantumkan di bawah penandatanganan Peraturan yang diletakkan di tengah marjin; dan 6) pada kolom tajuk tanda tangan yang menandatangani dan MENETAPKAN peraturan dicantumkan cap/tertanda. (4) Contoh format. PERATURAN BERSAMA MENTERI PERTAHANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR XX TAHUN 20xx NOMOR XX TAHUN 20xx TENTANG JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER DAN ANGKA KREDITNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTAHANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, Paraf : 1. Karo TU : ….. 2. Kabag Minu : ….. 2. Kabag Banminpin : ….. 3. Kabag Min Sekjen : ….. : Warna emas Menimbang : a. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; b bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xx; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu MENETAPKAN Peraturan Bersama Menteri Pertahanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya; Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor xxxxxxxxxxxxxxxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx); 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xx Tahun xxxx tentang xxxxxxxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xx); MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERATURAN BERSAMA MENTERI PERTAHANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER DAN ANGKA KREDITNYA.
Koreksi Anda