Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi kegiatan dalam penyelenggaraan tatacara naskah dinas, ejaan, singkatan dan akronim, surat menyurat dinas, tata naskah dan formulir.
Koreksi Anda