Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi kegiatan dalam penyelenggaraan tatacara naskah dinas, ejaan, singkatan dan akronim, surat menyurat dinas, tata naskah dan formulir.
Koreksi Anda
