Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman, merupakan pemberitahuan tentang sesuatu hal yang ditujukan kepada pegawai, masyarakat umum atau kepada pihak-pihak yang tercantum dalam isi pengumuman. (2) Wewenang pembuatan, penetapan dan penandatanganan pengumuman oleh Menhan atau dapat didelegasikan pada pejabat Eselon I/pimpinan badan/instansi yang ditunjuk sesuai dengan lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawabnya. (3) Susunan pengumuman terdiri atas : a. kepala dan judul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a dan huruf b; b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan PENG; c. batang tubuh pengumuman terdiri dari : 1. kalimat pembuka; 2. isi pengumuman; dan 3. kalimat penutup. d. penutup merupakan bagian akhir dari surat edaran meliputi materi yang diatur sebagai berikut : 1. penandatanganan atau penetapan surat edaran sebagaimana dimaksud Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18; dan 2. penggandaan dan pendistribusian surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5). (4) Contoh format PENGUMUMAN NOMOR : PENG/25/IV/20xx TENTANG PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 14xx H/20xx M DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL Logo berwarna 1. Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Dephan Nomor : SE/10/III/20xx tanggal 25 Maret 20xx tentang Pengarahan untuk mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 14xx H/20xx M, diberitahukan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 14xx H/20xx M di Departemen Pertahanan akan dilaksanakan pada : hari, tanggal : Rabu, 6 April 20xx pukul : 08.00 WIB s.d. selesai tempat : Masjid At – Taqwa penceramah : KH. Abdullah Gymnastiar 2. Kepada seluruh anggota TNI dan PNS di lingkungan Dephan yang beragama Islam diharapkan dapat mengikuti acara tersebut dan Kabagum/Kabag TU/Kasubbag Minro agar meneruskan pengumuman ini kepada anggota yang beragama Islam. 3. Demikian untuk menjadi perhatian. Kepada Yth: 1. Dirjen Dephan 2. Kabadan Dephan 3. Karo Dephan 4. Kapus Dephan. Tembusan: 1. Sekjen Dephan 2. Irjen Dephan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 5 April 20xx a.n. Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian, Sri Moeljarso Brigadir Jenderal TNI
Koreksi Anda