Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman, merupakan pemberitahuan tentang sesuatu hal yang ditujukan kepada pegawai, masyarakat umum atau kepada pihak-pihak yang tercantum dalam isi pengumuman.
(2) Wewenang pembuatan, penetapan dan penandatanganan pengumuman oleh Menhan atau dapat didelegasikan pada pejabat Eselon I/pimpinan badan/instansi yang ditunjuk sesuai dengan lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan pengumuman terdiri atas :
a. kepala dan judul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a dan huruf b;
b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan PENG;
c. batang tubuh pengumuman terdiri dari :
1. kalimat pembuka;
2. isi pengumuman; dan
3. kalimat penutup.
d. penutup merupakan bagian akhir dari surat edaran meliputi materi yang diatur sebagai berikut :
1. penandatanganan atau penetapan surat edaran sebagaimana dimaksud Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18; dan
2. penggandaan dan pendistribusian surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5).
(4) Contoh format
PENGUMUMAN NOMOR : PENG/25/IV/20xx
TENTANG
PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 14xx H/20xx M DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL Logo berwarna
1. Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Dephan Nomor : SE/10/III/20xx tanggal 25 Maret 20xx tentang Pengarahan untuk mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 14xx H/20xx M, diberitahukan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 14xx H/20xx M di Departemen Pertahanan akan dilaksanakan pada :
hari, tanggal : Rabu, 6 April 20xx
pukul : 08.00 WIB s.d. selesai
tempat : Masjid At – Taqwa
penceramah : KH. Abdullah Gymnastiar
2. Kepada seluruh anggota TNI dan PNS di lingkungan Dephan yang beragama Islam diharapkan dapat mengikuti acara tersebut dan Kabagum/Kabag TU/Kasubbag Minro agar meneruskan pengumuman ini kepada anggota yang beragama Islam.
3. Demikian untuk menjadi perhatian.
Kepada Yth:
1. Dirjen Dephan
2. Kabadan Dephan
3. Karo Dephan
4. Kapus Dephan.
Tembusan:
1. Sekjen Dephan
2. Irjen Dephan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 5 April 20xx
a.n. Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian,
Sri Moeljarso Brigadir Jenderal TNI
Koreksi Anda
