Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan/pembatalan digunakan untuk mencabut suatu tulisan dinas yang tingkat kesalahannya tidak dapat diralat/diubah, atau isi naskah dinas tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan keadaan dan perlu diganti dengan naskah dinas baru, Pencabutan juga digunakan sebagai pernyataan tidak berlakunya lagi suatu naskah dinas terhitung mulai tanggal yang ditentukan dalam pencabutan tersebut, pembatalan digunakan untuk membatalkan berlakunya suatu naskah dinas, dengan pengertian bahwa suatu naskah dinas yang dibatalkan dianggap tidak pernah dikeluarkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 20xx a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal, Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI a. naskah dinas untuk pencabutan atau pembatalan keputusan menggunakan keputusan; b. naskah dinas yang lain, pencabutan atau pembatalannya dapat menggunakan surat, surat telegram, atau nota dinas; c. pencabutan atau pembatalan naskah dinas berbentuk keputusan, kalimat pencabutan atau pembatalan ada pada diktumnya, dengan pernyataan bahwa keputusan yang dicabut dinyatakan tidak berlaku lagi, sedangkan yang dibatalkan dianggap tidak pernah ada; dan d. tulisan yang berbentuk sprin atau sgas apabila dikeluarkan sprin atau sgas yang baru di dalam diktumnya juga dinyatakan bahwa sprin atau sgas yang dicabut/dibatalkan dinyatakan tidak berlaku lagi, tetapi bila tidak dikeluarkan sprin atau sgas baru, cukup menggunakan surat, surat telegram atau nota dinas. (2) Wewenang yang berhak menandatangani naskah dinas yang dicabut dan dibatalkan adalah pejabat yang menandatangani naskah dinas yang dicabut/ dibatalkan atau pejabat yang lebih tinggi dengan ketentuan sebagai berikut : a. Keputusan Menhan yang ditandatangani oleh Sekjen Dephan atas nama Menhan, pencabutan/pembatalannya ditandatangani oleh Sekjen Dephan atas nama Menhan atau langsung oleh Menhan; dan b. Sprin Dirjen Dephan yang ditandatangani oleh Ses Ditjen atas nama Dirjen, pencabutan/pembatalannya ditandatangani oleh Ses Ditjen atas nama Dirjen atau langsung oleh Dirjen. (3) Penomoran dan tanggal pencabutan/pembatalan naskah dinas adalah menggunakan nomor dan tanggal waktu pencabutan atau pembatalan naskah dinas tersebut dikeluarkan. (4) Distribusi ralat, perubahan, pencabutan dan pembatalan naskah dinas, sama dengan distribusi naskah dinas terdahulu. SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA (5) Contoh format : Nomor : B/Und/77/X/20xx Jakarta, xx Oktober 20xx Klasifikasi : Biasa Lampiran : - Hal : Pembatalan Surat Undangan Kepada Nomor : B/Und/70/X/20xx. Yth 1. Sekjen Dephan 2. Irjen Dephan 3. Dirjen Dephan di Jakarta 1. Menunjuk Surat Undangan Karo TU Setjen Dephan Nomor : B/Und/70/X/20xx tanggal xx Oktober 20xx tentang Undangan paparan Dirjen Strahan Dephan. 2. Sehubungan dengan hal tersebut, kepada Pejabat tersebut alamat diberitahukan bahwa acara tersebut dibatalkan. 3. Demikian mohon menjadikan periksa. Tembusan: 1. Menhan 2. Sekjen Dephan 3. Karo TU Setjen Dephan 4. Karoum Setjen Dephan. Jalan Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat, Telepon 3828511, 3828627, Fax. 3860592 Paraf Kabag Minu a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Minu, Dedi Erimpi Kolonel Inf NRP 30031 Logo berwarna
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 78 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Pasal.id