Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerja Sama adalah bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan oleh dua pihak atau lebih pejabat setingkat Menteri atau pejabat yang diberi wewenang, merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama untuk melakukan perjanjian-perjanjian yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi pihak-pihak yang bekerja sama. (2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan perjanjian kerja sama adalah Menteri Pertahanan, namun dapat dilimpahkan kepada Paraf : 1. Karo TU : ….. 2. Kabag Minu : ….. 2. Kabag Banminpin : ….. 3. Kabag Min Sekjen : ….. : Pihak Kesatu Menteri Pertahanan, Prof. Dr. Juwono Sudarsono Pihak Kedua Directur Corporate Affairs PT. Carrefour INDONESIA, Irawan D. Kadarman pejabat Eselon I Dephan sesuai bidang tugas dan fungsi dari pejabat yang diberi kewenangan. (3) Susunan kerangka perjanjian kerja sama terdiri atas : a. kepala, dengan pencantuman logo Dephan dan logo Instansi yang MENETAPKAN masing-masing tanpa kop nama Instansi serta penempatan lambang negara atau logo Dephan disebelah kiri dan logo Instansi lain disebelah kanan; b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut : 1. judul memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun penetapan, dan nama perjanjian kerja sama; 2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan PKS; 3. nama perjanjian kerja sama dibuat secara singkat dan mencerminkan isi perjanjian; dan 4. judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca. c. batang tubuh perjanjian kerja sama memuat substansi perjanjian, yang dirumuskan dalam pasal-pasal, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut : 1. diawali dengan kalimat pernyataan tentang hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat ditandatanganinya perjanjian kerja sama; 2. nama pejabat, pangkat, jabatan dan instansi; 3. kalimat tentang judul perjanjian yang akan dilaksanakan oleh masing-masing pihak; dan 4. pencantuman judul bagian dari perjanjian yang diuraikan melalui pasal-pasal. d. penutup merupakan bagian akhir dari perjanjian kerja sama meliputi materi penandatanganan dan penggandaan, yang diatur sebagai berikut : 1. pencantuman pihak-pihak yang menandatangani, memuat nama lengkap, beserta gelar dan pangkat; 2. tanpa dicantumkan cap jabatan masing-masing pihak; 3. tanpa dicantumkan rumusan tempat dan tanggal penetapan perjanjian kerja sama; dan 4. penggandaan dilakukan sesuai dengan jumlah kebutuhan. (4) Contoh format : PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PT. NAPINDO MEDIA ASHATAMA DENGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PKS/10/M/III/20xx TENTANG PENYELENGGARAAN PAMERAN INDUSTRI PERTAHANAN (INDO DEFENCE EXPO & FORUM) Pada hari ini ........... tanggal ........... bulan ........................ tahun ................... bertempat di ...................................................................................... antara pihak-pihak : 1. PT. NAPINDO MEDIA ASHATAMA,.........................................................., ...................... yang selanjutnya dalam addendum perjanjian ini disebut NAPINDO. 2. DEPARTEMEN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ........................ ....................... yang selanjutnya dalam addendum perjanjian ini disebut DEPHAN. NAPINDO dan DEPHAN sepakat bahwa secara sendiri-sendiri disebut “PIHAK”, dan secara bersama-sama disebut “Para Pihak”. Dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. Napindo 2. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. 3. Dan seterusnya. Napindo Dephan Paraf Paraf Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Para Pihak sepakat untuk melakukan kerja sama dengan syarat-syarat dan kondisi sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal perjanjian berikut ini :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 82 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Pasal.id