Koreksi Pasal 128
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugas administrasi, formulir sering digunakan untuk merekam berbagai data dan keterangan, dengan adanya formulir, pekerjaan dapat diselesai-kan dengan lancar, sehingga pengulangan dan kesalahan pekerjaan dihindari.
(2) Agar pembuatan dan pemakaian formulir sesuai dengan tujuan yang ditentukan, maka perlu ditetapkan pedoman di dalam Minu Dephan.
(3) Formulir adalah sehelai kertas atau lebih dengan ukuran tertentu yang terbagi dalam lajur dan kolom, digunakan untuk merekam/mencatat data/keterangan bidang tertentu, dan dilengkapi dengan petunjuk pemakaian/pengisiannya.
Koreksi Anda
