Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 134

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Melaksanakan pengecekan dan analisa sebelum pembuatan formulir dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. formulir yang akan dihasilkan merupakan : 1. formulir baru; 2. formulir yang diubah/disempurnakan; dan 3. penyatuan/penyederhanaan beberapa formulir menjadi satu formulir. b. nama instansi/badan/lembaga peminta atau sumber; c. jenis dan jumlah masukan/informasi yang akan ditampung di dalam satu formulir; d. penggunaannya untuk tujuan tunggal atau ganda; e. penentuan jumlah lembaran, yaitu siapa yang berhak menerima lembar pertama, kedua, dan seterusnya; f. penggunaan bersifat segera/khusus atau rutin/biasa; g. bentuknya dapat berupa berkas, lembaran lepas, dapat disobek, menggunakan karbon langsung atau tidak; h. penggunaannya untuk sekali pakai, beberapa kali pakai, dapat disobek, di dalam atau di luar kolom; i. memahami tujuan penggunaan formulir adalah : 1. menghemat tenaga, biaya, dan waktu; dan 2. memperbaiki metode. j. jangka waktu penyimpanan; dan k. penggunaan warna kertas dan alat tulis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 134 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Pasal.id