Koreksi Pasal 134
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Melaksanakan pengecekan dan analisa sebelum pembuatan formulir dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. formulir yang akan dihasilkan merupakan :
1. formulir baru;
2. formulir yang diubah/disempurnakan; dan
3. penyatuan/penyederhanaan beberapa formulir menjadi satu formulir.
b. nama instansi/badan/lembaga peminta atau sumber;
c. jenis dan jumlah masukan/informasi yang akan ditampung di dalam satu formulir;
d. penggunaannya untuk tujuan tunggal atau ganda;
e. penentuan jumlah lembaran, yaitu siapa yang berhak menerima lembar pertama, kedua, dan seterusnya;
f. penggunaan bersifat segera/khusus atau rutin/biasa;
g. bentuknya dapat berupa berkas, lembaran lepas, dapat disobek, menggunakan karbon langsung atau tidak;
h. penggunaannya untuk sekali pakai, beberapa kali pakai, dapat disobek, di dalam atau di luar kolom;
i. memahami tujuan penggunaan formulir adalah :
1. menghemat tenaga, biaya, dan waktu; dan
2. memperbaiki metode.
j. jangka waktu penyimpanan; dan
k. penggunaan warna kertas dan alat tulis.
Koreksi Anda
