Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Administrasi umum merupakan salah satu komponen dari sistem pembinaan di lingkungan Dephan, dan keberhasilan pembinaan ini sebagian ditentukan oleh penyelenggaraan administrasi umum yang tertib dan teratur sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Pertahanan.
Koreksi Anda
