Koreksi Pasal 103
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah :
a. singkatan sedapat mungkin merupakan suku/suku kata, sehingga mudah dilafalkan, dalam pembentukan singkatan hendaknya memperhatikan agar tetap menunjukkan kata asalnya;
b. untuk menghindari salah penafsiran/pengertian sebaiknya singkatan yang tertulis untuk pertama kalinya disertai artinya secara lengkap dalam kurung;
c. dua buah vokal sejenis yang berdampingan dalam singkatan dapat disatukan dengan menghilangkan salah satu vokal, kecuali kalau penghilangan itu akan menimbulkan perubahan arti, sebagai berikut :
Dinas Pengadaan TNI AL = Disadaal = Disadal
Perwira Angkutan = Paang.
d. kata-kata yang sudah singkat dan tidak dirangkaikan lagi dengan kata-kata lain pada umumnya tidak disingkat penulisannya sebagai berikut :
Perwira Piket = Pa Piket, tidak disingkat lagi menjadi Paket
Komandan Pucuk = Dan pucuk, tidak disingkat lagi menjadi Dancuk.
e. dengan berpedoman pada tata cara pembentukan singkatan sebagaimana diuraikan pada bab-bab sebelumnya, diharapkan adanya kesamaan pengertian dan keseragaman dalam membentuk dan menggunakan singkatan di lingkungan Dephan, sehingga kesimpangsiuran penafsiran terhadap suatu singkatan dapat dihindarkan.
Koreksi Anda
