Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah : a. singkatan sedapat mungkin merupakan suku/suku kata, sehingga mudah dilafalkan, dalam pembentukan singkatan hendaknya memperhatikan agar tetap menunjukkan kata asalnya; b. untuk menghindari salah penafsiran/pengertian sebaiknya singkatan yang tertulis untuk pertama kalinya disertai artinya secara lengkap dalam kurung; c. dua buah vokal sejenis yang berdampingan dalam singkatan dapat disatukan dengan menghilangkan salah satu vokal, kecuali kalau penghilangan itu akan menimbulkan perubahan arti, sebagai berikut : Dinas Pengadaan TNI AL = Disadaal = Disadal Perwira Angkutan = Paang. d. kata-kata yang sudah singkat dan tidak dirangkaikan lagi dengan kata-kata lain pada umumnya tidak disingkat penulisannya sebagai berikut : Perwira Piket = Pa Piket, tidak disingkat lagi menjadi Paket Komandan Pucuk = Dan pucuk, tidak disingkat lagi menjadi Dancuk. e. dengan berpedoman pada tata cara pembentukan singkatan sebagaimana diuraikan pada bab-bab sebelumnya, diharapkan adanya kesamaan pengertian dan keseragaman dalam membentuk dan menggunakan singkatan di lingkungan Dephan, sehingga kesimpangsiuran penafsiran terhadap suatu singkatan dapat dihindarkan.
Koreksi Anda