Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tajuk tanda tangan sebagai berikut : a. nama jabatan pada tajuk tanda tangan ditulis dalam satu baris, kecuali yang ditandatangani atas nama pejabat yang memberi wewenang; a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal, Mewakili Safzen Noerdin, S.IP. Letnan Jenderal TNI (Mar) Menteri Pertahanan, Mewakili Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI a.p. Menteri Pertahanan Karo TU, Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI b. nama jabatan pada baris pertama tidak boleh disingkat, kecuali dalam surat telegram dan pada kertas formulir ukuran kecil seperti tanda anggota, SIM, dan lain-lain; c. nama jabatan pada baris kedua setelah a.n. boleh disingkat dan nama jabatan pada baris ketiga setelah u.b. harus disingkat; d. pembubuhan tanda tangan dengan menggunakan tinta warna hitam atau biru; e. jarak tajuk tanda tangan dengan tepi kertas sebelah kanan, sekurang- kurangnya 3 cm; f. baris terpanjang dalam tajuk tanda tangan 41 ketukan termasuk jarak antara kata, apabila lebih dari 41 ketukan dapat disingkat sesuai ketentuan yang berlaku; dan g. bagi Pejabat yang sudah Purnawirawan tidak perlu lagi ditulis pangkatnya pada tajuk tanda tangan.
Koreksi Anda