Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Edaran adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. (2) Wewenang pembuatan, penetapan dan penandatanganan surat edaran oleh Menteri Pertahanan, Eselon I dan Eselon II Dephan. (3) Susunan kerangka surat edaran terdiri dari : a. kepala dan judul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a dan huruf b.; b. batang tubuh surat edaran memuat substansi surat edaran dengan ketentuan penulisan sebagai berikut : 1. memuat alasan tentang perlunya dibuat surat edaran; 2. memuat peraturan yang menjadi dasar pembuatan surat edaran; dan 3. memuat pemberitahuan tentang hal-hal dianggap mendesak. c. penutup merupakan bagian akhir dari surat edaran meliputi materi yang diatur sebagai berikut : 1. penandatanganan atau penetapan surat edaran sebagaimana dimaksud Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18; dan 2. penggandaan dan pendistribusian surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5). (4) Contoh format SURAT EDARAN NOMOR : SE/32/X/20xx TENTANG PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL Logo berwarna 1. Dasar : a. Instruksi Menhankam/Pangab Nomor : Ins/12/VI/xxxx tanggal 23 Juni xxxx tentang Tata Cara Pemberian Surat Izin Bagi Anggota ABRI dan PNS di lingkungan Dephankam beserta Keluarganya ke Luar Negeri. b. Disposisi Sekjen pada Surat Direktur Konsuler Ditjen Protokol dan Konsuler Deplu RI Nomor : 663/PK/IX/20xx/63 tanggal 13 September 20xx hal Lapor diri ke Perwakilan RI pada saat Perjalanan Dinas di Luar Negeri. 2. Sehubungan dengan dasar di atas, dengan hormat disampaikan sebagai berikut : a. Bahwa bagi Personel Dephan/TNI pemegang paspor diplomatik yang sedang melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri untuk segera melaporkan kedatangannya ke Athan RI setempat, atau Pejabat KBRI yang telah ditunjuk. b. Pelaporan tersebut sangat berguna bagi Perwakilan RI untuk mengetahui keberadaan Pejabat INDONESIA yang sedang berada di wilayahnya tersebut, sehingga Perwakilan RI dapat segera melakukan tindakan yang diperlukan apabila pejabat yang bersangkutan mendapat masalah di negara tersebut. 3. Demikian untuk menjadikan perhatian. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 20xx Kepada Yth: Ka Satker/Sub Satker di lingkungan Dephan. Tembusan: 1. Menhan 2. Sekjen Dephan. a.n. Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian, Sri Moeljarso Brigadir Jenderal TNI
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Pasal.id