Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kop Surat adalah kelompok tulisan nama badan/instansi/satker dan/atau nama jabatan di lingkungan Dephan sebagai petunjuk badan/instansi yang menerbitkan/ membuat naskah dinas dan kedudukannya di lingkungan Dephan.
(2) Penulisan kop surat dalam pelaksanaan Minu Dephan erat kaitannya dengan penulisan tajuk tanda tangan, cap dinas dan papan nama, dengan memperhatikan kop surat tajuk tanda tangan, dan cap dinas dapat diketahui badan serta pejabat yang bertanggung jawab atas penerbitan suatu naskah dinas, sedangkan papan nama dapat menunjukkan badan/instansi/satker, jabatan, dan pejabat tertentu.
Koreksi Anda
