Koreksi Pasal 133
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pemberian penomoran dan registrasi pada formulir diatur sebagai berikut :
a. semua formulir yang telah disahkan dan dinyatakan baku harus dicatat dan diberi nomor kode, pencatatan formulir yang berlaku untuk Dephan dilakukan oleh Bag Minu Rotu Setjen Dephan sedangkan untuk TNI dilakukan oleh Setum Mabes TNI, sedangkan formulir khusus yang berlaku di lingkungan Angkatan dicatat oleh Setum Angkatan masing- masing;
b. tata cara pemberian nomor ditetapkan oleh Bag Minu Rotu Setjen Dephan, Setum Mabes TNI dan Angkatan; dan
c. nomor pencatatan/registrasi formulir dicantumkan di bagian kiri bawah halaman pertama formulir.
Koreksi Anda
