Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) .........
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pendelegasian wewenang penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Departemen Pertahanan ditetapkan oleh Sekjen/Irjen/Dirjen/ Kabadan/Pejabat Eselon II.
4. jika pasal terdiri dari beberapa ayat, pendelegasian kewenangan dimuat pada ayat terakhir dari pasal yang bersangkutan;
5. jika pasal terdiri dari banyak ayat, pendelegasian kewenangan dapat dipertimbangkan untuk dimuat dalam pasal tersendiri, karena materi pendelegasian ini pada dasarnya berbeda dengan apa yang diatur dalam rangkaian ayat-ayat sebelumnya;
6. dalam pendelegasian kewenangan mengatur sedapat mungkin dihindari adanya delegasi blangko, penulisannya sebagai berikut :
Pasal.....
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri;
7. Peraturan Pelaksanaan Menteri Pertahanan hendaknya tidak mengulangi ketentuan norma yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pertahanan yang mendelegasikan, kecuali jika hal tersebut memang tidak dapat dihindari; dan
8. di dalam peraturan pelaksanaan sedapat mungkin dihindari pengutipan kembali rumusan norma atau ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pertahanan yang mendelegasikan, pengutipan kembali dapat dilakukan sepanjang rumusan norma atau ketentuan tersebut diperlukan sebagai pengantar untuk merumuskan norma atau ketentuan lebih lanjut di dalam pasal (-pasal) atau ayat (- ayat) selanjutnya.
b. pencabutan Peraturan Menteri diatur sebagai berikut :
1. jika ada Peraturan Menteri Pertahanan lama yang tidak diperlukan lagi diganti dengan Peraturan Menteri Pertahanan baru, Peraturan Menteri Pertahanan yang baru harus secara tegas mencabut Peraturan Menteri Pertahanan yang tidak diperlukan itu;
2. Peraturan Menteri Pertahanan hanya dapat dicabut melalui Peraturan Menteri Pertahanan, atau dengan peraturan yang lebih tinggi;
3. Peraturan Pelaksanaan dapat dicabut oleh Peraturan Menteri Pertahanan, jika Peraturan Menteri Pertahanan tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi Peraturan Pelaksanaan yang dicabut itu;
4. jika Peraturan Menteri Pertahanan baru mengatur kembali suatu materi yang sudah diatur dan sudah diberlakukan, pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan itu dinyatakan dalam salah satu pasal dalam ketentuan penutup dari Peraturan Menteri Pertahanan yang baru, dengan menggunakan rumusan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
5. pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan yang sudah ditetapkan, tetapi belum mulai berlaku, dapat dilakukan dengan Peraturan Menteri Pertahanan tersendiri dengan menggunakan rumusan ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku;
6. jika pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan dilakukan dengan Peraturan Menteri Pertahanan pencabutan tersendiri, Peraturan Menteri Pertahanan pencabutan itu hanya memuat dua pasal yang ditulis dengan angka Arab, yaitu sebagai berikut:
a) Pasal 1 memuat ketentuan yang menyatakan tidak berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan yang sudah ditetapkan;
b) Pasal 2 memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan pencabutan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
