Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Izin adalah bentuk naskah dinas yang memuat persetujuan/izin dari pemimpin satuan/instansi, kepada personel untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan keperluan dalam jangka waktu tertentu. (2) Wewenang pembuatan surat izin dikeluarkan oleh Menhan dan atau dapat didelegasikan kepada pejabat Eselon I/pimpinan instansi/badan atau pejabat Eselon II, atau pejabat lainnya sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Susunan surat izin terdiri atas : a. kepala, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a dan huruf b angka 1; Yang menerima PIHAK KEDUA XXXXXX Jakarta, 25 Mei 20xx Yang menyerahkan PIHAK KESATU XXXXXXXX Mengetahui : Sekretaris Jenderal, Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SI; c. batang tubuh surat izin terdiri dari : 1. konsiderans dasar dan pertimbangan; dan 2. diktum hampir sama dengan sprin, hanya kata Diperintahkan diganti dengan Diizinkan. d. penutup bagian akhir dari surat izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18; dan e. penggandaan dan pendistribusian surat izin dicantumkan alamat tembusan diletakkan di sebelah kiri bawah sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani. (4) Contoh format : DEPARTEMEN PERTAHANAN ALINAN SURAT IZIN NOMOR : SI/77/IX/20xx III / 2004 Dasar : 1. Instruksi Menhan Nomor : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. 2. Surat Kapusku Dephan Nomor : B/1057/IX/20xx tanggal 7 September 20xx hal Permohonan izin ke luar negeri. 3. Surat Security Clearance Karoum Setjen Dephan Nomor : xxxxxx . Pertimbangan : Bahwa perlu menyetujui permohonan tersebut. Lambang negara warna hitam DIIZINKAN Kepada : Zakaria, S.Pd, Penata Muda III/a Nip. 030205108 Anggota Subbag Proglap Bag TU Pusku Dephan Untuk : Pergi ke : Saudi Arabia Keperluan : Melaksanakan Ibadah Umroh tahun 20xx Selama : 15 (lima belas) hari Pengikut : - Catatan : 1. Biaya perjalanan ke Luar Negeri ditanggung sendiri. 2. Pemberangkatan dari Jakarta pada tanggal 1 Oktober 20xx dan kembali pada tanggal 15 Oktober 20xx. 3. Melaporkan pada kesempatan pertama, baik kedatangan maupun kembali kepada Athan RI di Negera yang dituju dan mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan tugasnya seperti yang tercantum dalam surat izin ini. Tembusan: 1. Menlu RI 2. Menteri Pertahanan 3. Irjen Dephan 4. Kapusku Dephan 5. Karopeg Setjen Dephan 6. Perwakilan RI di Saudi Arabia. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 20 September 20xx a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal, Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI Paraf : Kabagkarpeg : Kabagminu : Kasubbagminro : Kasubbagjab : SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 66 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Pasal.id