Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Izin adalah bentuk naskah dinas yang memuat persetujuan/izin dari pemimpin satuan/instansi, kepada personel untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan keperluan dalam jangka waktu tertentu.
(2) Wewenang pembuatan surat izin dikeluarkan oleh Menhan dan atau dapat didelegasikan kepada pejabat Eselon I/pimpinan instansi/badan atau pejabat Eselon II, atau pejabat lainnya sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan surat izin terdiri atas :
a. kepala, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a dan huruf b angka 1;
Yang menerima PIHAK KEDUA
XXXXXX Jakarta, 25 Mei 20xx
Yang menyerahkan PIHAK KESATU
XXXXXXXX Mengetahui :
Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SI;
c. batang tubuh surat izin terdiri dari :
1. konsiderans dasar dan pertimbangan; dan
2. diktum hampir sama dengan sprin, hanya kata Diperintahkan diganti dengan Diizinkan.
d. penutup bagian akhir dari surat izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18; dan
e. penggandaan dan pendistribusian surat izin dicantumkan alamat tembusan diletakkan di sebelah kiri bawah sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani.
(4) Contoh format :
DEPARTEMEN PERTAHANAN
ALINAN SURAT IZIN NOMOR : SI/77/IX/20xx III / 2004
Dasar :
1. Instruksi Menhan Nomor : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
2. Surat Kapusku Dephan Nomor : B/1057/IX/20xx tanggal 7 September 20xx hal Permohonan izin ke luar negeri.
3. Surat Security Clearance Karoum Setjen Dephan
Nomor : xxxxxx .
Pertimbangan :
Bahwa perlu menyetujui permohonan tersebut.
Lambang negara warna hitam
DIIZINKAN
Kepada :
Zakaria, S.Pd, Penata Muda III/a Nip. 030205108
Anggota Subbag Proglap Bag TU Pusku Dephan
Untuk :
Pergi ke : Saudi Arabia
Keperluan : Melaksanakan Ibadah Umroh tahun 20xx
Selama : 15 (lima belas) hari
Pengikut : -
Catatan : 1. Biaya perjalanan ke Luar Negeri ditanggung sendiri.
2. Pemberangkatan dari Jakarta pada tanggal 1 Oktober 20xx dan kembali pada tanggal 15 Oktober 20xx.
3. Melaporkan pada kesempatan pertama, baik kedatangan maupun kembali kepada Athan RI di Negera yang dituju dan mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan tugasnya seperti yang tercantum dalam surat izin ini.
Tembusan:
1. Menlu RI
2. Menteri Pertahanan
3. Irjen Dephan
4. Kapusku Dephan
5. Karopeg Setjen Dephan
6. Perwakilan RI di Saudi Arabia.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 20 September 20xx
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI Paraf :
Kabagkarpeg :
Kabagminu :
Kasubbagminro :
Kasubbagjab :
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
Koreksi Anda
