Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencantuman nomor kopi dilakukan untuk menunjukkan bahwa naskah dinas dibuat dalam jumlah terbatas dan distribusinya tertentu diatur sebagai berikut: a. semua naskah dinas yang mempunyai tingkat klasifikasi sangat rahasia dan rahasia harus diberi nomor kopi; b. halaman pertama lampiran memuat nomor kopi yang sama dengan naskah dinas induknya; c. pencantuman nomor kopi di sudut kanan atas halaman pertama/sampul dengan tidak diberi garis bawah penulisannya sebagai berikut : Nomor kopi: Kopi Nomor 1 dari 10 kopi. d. pendistribusian naskah dinas yang bernomor kopi harus sama dengan daftar distribusinya, daftar distribusi harus dicantumkan sebagai lampiran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Pasal.id