Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dan pencantuman klasifikasi di dalam naskah dinas diatur sebagai berikut : a. yang dimaksud dengan klasifikasi dalam surat menyurat dinas adalah tingkat keamanan isi suatu naskah dinas/berita; b. klasifikasi suatu naskah dinas/berita ditentukan oleh pejabat yang berhak menandatangani naskah dinas/berita tersebut, Kabagum/Kabag TU/ Kabag Minu/Kasubbag TU/Kasubbag Minro/Kasubbag Minu; c. setiap pejabat dan petugas yang bersangkut paut dengan naskah dinas/berita tersebut berkewajiban memperlakukan sesuai dengan tingkat klasifikasi yang ditetapkan; dan d. klasifikasi naskah dinas terdiri dari : 1. sangat rahasia disingkat SR adalah klasifikasi naskah dinas yang isinya memerlukan tingkat pengamanan tertinggi, klasifikasi ini erat hubungannya dengan keamanan dan keselamatan negara dan hanya boleh diketahui oleh pejabat yang berhak menerima; 2. rahasia disingkat R adalah klasifikasi naskah dinas yang isinya memerlukan pengamanan yang tinggi, klasifikasi ini erat hubungannya dengan keamanan kedinasan dan hanya boleh diketahui oleh pejabat yang berwenang atau yang ditunjuk; dan 3. biasa disingkat B adalah klasifikasi naskah dinas yang isinya tidak perlu pengamanan khusus, tetapi tidak berarti bahwa isi naskah dinas dapat disampaikan kepada yang tidak berhak mengetahuinya. (2) Naskah dinas mempunyai tingkat klasifikasi Sangat Rahasia, Rahasia dan Biasa penulisannya diatur sebagai berikut : a. pada tulisan/naskah yang berbentuk buku atau dibendel : 1. klasifikasi Sangat Rahasia dan Rahasia ditulis ditengah-tengah naskah sebelah atas dan bawah tiap halaman, seluruhnya ditulis dengan huruf kapital, arial ukuran 11; 2. klasifikasi tersebut ditulis pula pada sampul buku; dan 3. klasifikasi Biasa tidak perlu dicantumkan. b. klasifikasi Sangat Rahasia dan Rahasia pada surat selain ditulis pada nomor surat juga dicap pada setiap lembar kertas surat melintang dari arah sudut kiri bawah ke arah sudut kanan atas dengan menggunakan tinta merah; c. pengiriman surat dengan dimasukkan ke dalam dua sampul, sampul pertama diberi alamat lengkap, nomor, cap derajat kilat, sangat segera, segera di sudut kanan atas dan di bawahnya diberi cap klasifikasi kemudian sampul dilem dan dimasukkan ke dalam sampul kedua yang sama dengan sampul pertama tapi tanpa cap klasifikasi dan dilem; d. tingkat klasifikasi untuk surat dan surat telegram diletakkan pada nomor dengan kode singkatan dan pada ruang klasifikasi; e. sedangkan nota dinas diletakkan pada nomor saja dengan kode singkatan, selanjutnya seluruh naskah diperlakukan sesuai dengan tingkat klasifikasi tanpa mencantumkannya pada tiap halaman; f. tingkat klasifikasi surat pengantar sama dengan tingkat klasifikasi naskah dinas yang diantar; g. surat pengantar untuk beberapa naskah dinas yang berbeda klasifikasinya maka klasifikasi surat pengantar disamakan dengan klasifikasi naskah dinas yang tertinggi; dan h. pada dasarnya tingkat klasifikasi ditentukan oleh pejabat yang menandatangani naskah dinas, dan apabila pejabat yang bersangkutan tidak MENETAPKAN maka sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat MENETAPKAN sesuai dengan kepentingan naskah tersebut.
Koreksi Anda