Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
c. perubahan Peraturan Menteri Pertahanan diatur sebagai berikut :
1. perubahan Peraturan Menteri Pertahanan dilakukan dengan:
a) menyisipkan atau menambah materi ke dalam Peraturan Menteri Pertahanan; atau
b) menghapus atau mengganti sebagian materi Peraturan Menteri Pertahanan.
2. perubahan Peraturan Menteri Pertahanan dapat dilakukan terhadap:
a) seluruh atau sebagian bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat; atau b) kata, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.
3. jika Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah mempunyai nama singkat, Peraturan Menteri Pertahanan perubahan dapat menggunakan nama singkat Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah; dan
4. pada dasarnya batang tubuh Peraturan Menteri Pertahanan Perubahan terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Romawi yaitu sebagai berikut :
a) Pasal I memuat judul Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah, dengan menyebutkan Berita Negara Republik INDONESIA yang diletakkan diantara tanda baca kurung serta memuat materi atau norma yang diubah, jika materi perubahan lebih dari satu, setiap materi perubahan dirinci dengan menggunakan angka Arab (1, 2, 3, dan seterusnya), penulisannya sebagai berikut :
Koreksi Anda
