Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penggunaan Lambang Negara pada naskah dinas Dephan sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat resmi adalah sebagai berikut :
a. penggunaan lambang negara, antara lain untuk :
1. naskah dinas, amanat, sambutan yang ditandatangani oleh Menteri;
2. naskah dinas yang ditandatangani atas nama Menteri; dan
3. sampul surat dinas Menteri.
b. ukuran lambang negara pada naskah dinas :
1. kertas A-4 atau F-4; tinggi 2,5 cm; lebar 2,5 cm;
2. sampul surat dinas Menteri untuk kertas A4 (besar), tinggi 2,5 cm;
lebar 2,5 cm; dan
3. sampul surat dinas Menteri ukuran kecil, tinggi 2 cm; lebar 2 cm;
c. warna lambang negara pada naskah dinas Dephan :
1. lambang negara warna emas digunakan pada :
a) naskah dinas yang ditandatangani oleh Menteri; dan b) sampul surat warna putih untuk sampul naskah dinas bentuk surat yang ditandatangani Menteri dengan Lambang Negara warna emas diikuti nama jabatan Menteri telah dicetak pada sampul disudut kiri atas.
2. lambang negara warna hitam digunakan pada naskah dinas yang ditandatangani atas nama Menteri.
d. lambang negara pada naskah dinas Dephan ditempatkan di atas kop nama instansi/badan/nama jabatan sesuai ketentuan format naskah dinas.
Koreksi Anda
