Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengetikan pada naskah dinas Dephan diatur sebagai berikut : a. ukuran kertas yang secara resmi digunakan adalah kuarto atau A4 (297 mm x 210 mm), dalam keadaan dan kepentingan tertentu, dapat pula digunakan kertas dengan ukuran : 1. folio (330 mm x 215 mm); 2. folio ganda (430 mm x 330 mm); 3. kuarto ganda (A3 – 420 mm x 297 mm); dan 4. setengah kuarto (A5 – 210 mm x 148 mm). b. naskah dinas ditulis menggunakan kertas berwarna putih dengan kualitas terbaik, khususnya untuk naskah dinas dengan jangka waktu simpan 10 (sepuluh) tahun ke atas; c. demi keserasian dan kerapian, tidak seluruh halaman kertas digunakan dalam pembuatan naskah dinas, sehingga perlu ditetapkan ruang tepi atas, tepi bawah, tepi kiri, dan tepi kanan yang tetap dibiarkan kosong, penentuan ruang tepi dilakukan berdasarkan ukuran yang terdapat pada mesin ketik/komputer, diatur sebagai berikut : 1. ruang tepi atas ditetapkan tiga kait/0.8 inci/2.03 cm dari tepi atas kertas, tulisan paling atas adalah klasifikasi, lambang negara/logo Dephan, nama instansi/kop untuk sampul buku, halaman pertama tanpa nomor halaman; 2. untuk naskah dinas yang menggunakan lambang negara pengetikannya di tengah-tengah atas halaman pertama dengan urutan sebagai berikut : a) klasifikasi apabila ada dalam bentuk buku; b) lambang negara; c) nama instansi/nama jabatan tanpa garis bawah dengan huruf kapital ditebalkan arial 11. 3. untuk naskah dinas yang menggunakan logo Dephan ditempatkan disamping kiri kop instansi, pengetikannya di tengah-tengah atas halaman pertama dengan urutan sebagai berikut : a) klasifikasi apabila ada dalam bentuk buku; b) logo Dephan dan nama instansi tanpa garis bawah dengan huruf kapital ditebalkan Arial 11. 4. ruang tepi bawah kertas ditetapkan sekurang-kurangnya tiga kait/0.8 inci/ 2.03 cm dari tepi bawah kertas, klasifikasi atau alamat instansi untuk naskah dinas bentuk surat diketik pada halaman pertama, 2 (dua) kait dari ruang tepi bawah kertas, dengan jenis huruf arial ukuran 8; 5. ruang tepi kiri ditetapkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) dan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) ketukan/I inci/2.54 cm dari tepi kiri kertas, jika digunakan bolak-balik, maka untuk halaman nomor genap berlaku sesuai ketentuan yang diatur pada ruang tepi kanan yaitu lima ketukan, ketentuan ini berlaku antara lain untuk pengetikan pada sheet stensil, dan pengetikan naskah yang akan dibendel menjadi buku, dan pengetikan naskah lainnya yang diketik bolak-balik; 6. ruang tepi kanan ditetapkan sekurang-kurangnya 5 (lima) ketukan/0,6 inci/ 1.52 cm dari tepi kanan kertas, jika digunakan bolak-balik, maka untuk halaman ganjil berlaku sesuai ketentuan yang diatur pada ruang tepi kiri yaitu sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) dan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) ketukan; dan 7. konfigurasi margin sebagai berikut : a) top (atas) : 0,8” = 2.03 Cm = 3 kait; b) bottom (bawah) : 0,8” = 2.03 Cm = 3 kait; c) left (kiri) : 1” = 2.54 Cm = 10 atau 15 ketukan; d) right (kanan) : 0,6” = 1.52 Cm = 5 ketukan; e) header (klasifikasi atas) : 0,6” = 1,52 Cm; f) footer (klasifikasi bawah) : 0,6” = 1,52 Cm; dan g) alamat instansi (untuk naskah dinas bentuk surat) : 2 kait dari ruang tepi bawah kertas. d. jenis dan ukuran huruf adalah Arial ukuran 11, 12 dan 14, penggunaannya disesuaikan dengan bentuk naskah dinas; e. jarak spasi satu atau satu setengah sesuai kebutuhan; f. untuk pengetikan naskah dinas dapat dilaksanakan secara bolak balik; dan g. hasil ketikan harus rapi, bersih dan jelas.
Koreksi Anda