Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cap dinas jabatan/dinas instansi pada umumnya dibubuhkan di sebelah kiri tanda tangan sedemikian rupa sehingga hanya menyinggung tanda tangan pejabat yang bersangkutan, sekurang-kurangnya ⅓ dari tanda tangan pejabat yang bersangkutan jika keadaan ruangan tidak memungkinkan, cap jabatan/dinas dapat dibubuhkan disebelah kanan tanda tangan. (2) Macam cap dinas adalah : a. cap jabatan memuat nama jabatan penandatanganan naskah dinas; dan b. cap instansi memuat nama instansi. (3) Bentuk cap dinas di lingkungan Dephan ada tiga macam yaitu : a. bundar; b. oval/bulat telur; dan c. persegi empat. (4) Ukuran atau diameter cap dinas diatur sebagai berikut : a. ukuran cap dinas di lingkungan Dephan dibuat sama, tidak ditentukan oleh tingkat Jabatan dan Organisasi, yang membedakan adalah tulisan yang terdapat di dalamnya; b. cap dinas berbentuk bundar, terdiri atas tiga garis lingkaran dengan ukuran sebagai berikut : Jari-jari lingkaran bertitik pusat pada titik A. dengan ukuran : A - R1 = 20 mm A - R2 = 19,5 mm A - R3 = 15 mm Lingkaran tanda titik hitam sebagai batas tulisan tebal garis lingkaran R1 = 0,8 mm R2 = R3 = 0,3 mm a = Nama jabatan/nama instansi b = Lambang Negara/Logo Dephan (di dalam lingkaran A) c = Nama Instansi satu tingkat di bawahnya/ Nama Jabatan c. bentuk cap dinas bundar adalah sebagai berikut : Cap jabatan Menhan Cap instansi Departemen Cap jabatan dan cap instansi/badan/satker d. cap dinas berbentuk lonjong/bulat telur, terdiri atas tiga garis lingkaran dengan ukuran sebagai berikut : Ukuran : A – P1 = A – P2 = 10 mm A – R5 = A – R6 = 26,5 mm A – R1 = 0,75 mm A – R2 = 0,5 mm c a R3 – R4 = 0,5 mm Tebal garis = ± 0,8 mm Lingkaran tanda titik hitam sebagai batas tulisan. Di dalam lingkaran tengah terdapat 17 garis tegak dengan tebal garis 0,2 mm. Tebal garis lingkar R1, R2, R3, R4, R5 dan R6 = 0,8 mm e. bentuk cap dinas oval/bulat telur yang digunakan Bidang Keuangan Departemen Pusku Dephan adalah sebagai berikut: Keterangan : a = PUSAT KEUANGAN DEPHAN b = KEPALA c = BIDANG KEUANGAN DEPARTEMEN = Dalam Lingkaran terdapat 17 garis arsir (garis tegak lurus dengan tebal garis 0,2 mm) dan nama jabatan untuk cap jabatan. = Lingkaran tanda titik hitam sebagai batas tulisan tulisan f. cap dinas berbentuk persegi empat, diatur sebagai berikut : penulisan Ukuran Cap Jaga. A – E = 6 cm A – B = 1 cm B – C = 1 cm C – D = 1 cm E – F = 3 cm F D C B A E DEPARTEMEN PERTAHANAN RI PERWIRA JAGA MERDEKA BARAT 13-14 g. cap dinas ukuran kecil diatur sebagai berikut : Ukuran bentuk bundar Jari-jari lingkaran A – R1 = 11,25 mm A – R2 = 10,75 mm A – R3 = 7,5 mm = Gambar lingkaran titik hitam sebagai batas tulisan Tebal garis lingkaran = R1 = 0,6 mm R2 = R3 = 0,3 mm a = Nama Instansi b = Logo Dephan c = Nama Instansi Satu tingkat dibawahnya/Nama Jabatan. Ukuran : A – P1 = A – P2 = 15 mm P2 – R3 = P1 – R4 = 22 mm P2 – R2 = P1 – R1 = 19 mm Tebal garis = ± 0,8 mm Lingkaran tanda titik hitam sebagai batas tulisan. Di dalam lingkaran tengah terdapat 17 garis tegak dengan tebal garis 0,2 mm. Tebal garis lingkaran R1, R2, R3, R4, R5 dan R6 = 0,8 mm (6) Warna tinta cap dinas adalah ungu. (7) Penggunaan cap dinas diatur sebagai berikut : a. pejabat dan instansi Dephan yang berhak menggunakan dan memiliki cap dinas bentuk bundar adalah : 1. tingkat eselon pimpinan, dalam hal ini Menhan; 2. tingkat eselon pembantu pimpinan yaitu Sekjen Dephan, Dirjen Dephan dan Kabadan Dephan; 3. tingkat Eselon II pelaksana teknis yaitu Kapus Dephan; dan 4. tingkat Eselon II yang karena sifat, tugas dan jabatannya diberikan hak dan wewenang sesuai dengan bidangnya masing- masing yaitu Karo Setjen Dephan dan Kapus Badan Dephan b. cap dinas bentuk lonjong/bulat telur, digunakan untuk jabatan Pekas, Ka Bidku dan Bag Kes; c. cap dinas bentuk persegi empat, digunakan untuk dinas piket pos Dephan, piket Satker/Sub Satker, kepanitiaan urusan pendaftaran personel dan hal-hal lain yang tidak termasuk pada point a dan point b; dan d. cap dinas ukuran kecil, digunakan khusus untuk tanda pengenal seperti KTA, KTP, SIM dan lain-lain atau pada setiap halaman surat perjanjian, kontrak pengadaan dan sejenisnya yang ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatanganinya.
Koreksi Anda