Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 131

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan macam-macam formulir diatur sebagai berikut : a. ditinjau dari segi isi, bentuk, dan kegunaannya, terdapat bermacam-macam formulir di lingkungan Dephan, yang secara keseluruhan dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu : 1. golongan umum, yaitu formulir yang digunakan di seluruh Satker Dephan dan jajaran TNI, baik yang berasal dari lingkungan Dephan maupun dari luar; seperti : Formulir Daftar Penilaian Perwira, DUK/DUP dari Bappenas, formulir kepegawaian dari BKN, dan sebagainya; 2. golongan khusus, yaitu formulir yang khusus digunakan di lingkungan Dephan/Mabes TNI/Angkatan dalam rangka pelaksanaan tugas masing-masing, seperti keputusan hasil pemeriksaan psikologi, hasil kesamaptaan jasmani, dan sebagainya; dan 3. golongan terbatas, yaitu formulir yang digunakan secara terbatas oleh suatu instansi/badan/lembaga, seperti formulir untuk Panitia Pemeriksa Badan Personel TNI. b. Mengingat banyaknya formulir yang digunakan di lingkungan Dephan, maka perlu diperhatikan masalah pengesahan dan pengamanannya, agar tidak disalahgunakan.
Koreksi Anda