Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Singkatan ialah istilah yang dibentuk dengan memenggalkan bagian suatu kata menjadi tinggal satu atau lebih huruf atau suku kata yang maknanya tetap sama dengan istilah kata aslinya, singkatan sengaja dibuat agar ringkas, karena penuturan ringkas mudah dipahami, diingat, dan mudah diucapkan secara lisan. (2) Banyak kependekan kata-kata atau ungkapan-ungkapan, kelompok kata dan sebagainya, sehingga dalam pemakaiannya tidak ubahnya seperti kata, bedanya, kata mewakili makna, sedangkan kependekan mewakili kata disebut juga singkatan, gabungan singkatan yang sudah mempunyai makna tertentu dan dapat dilafalkan sebagai kata yang wajar dinamakan akronim. (3) Dalam Minu Dephan sering dijumpai singkatan atau akronim karena alasan-alasan tertentu, makin lama pemakaian dan pembuatan singkatan/akronim cenderung meningkat sehingga perlu ditertibkan. (4) Dalam naskah dinas hanya dapat digunakan singkatan/akronim resmi yang dikeluarkan Dephan dan Angkatan, selain itu dibenarkan juga menggunakan singkatan/akronim yang resmi dikeluarkan oleh Lembaga Bahasa INDONESIA. (5) Dalam naskah dinas yang ditujukan kepada instansi di luar Dephan seyogyanya tidak menggunakan singkatan/akronim Dephan. (6) Untuk menertibkan pembentukan dan pemakaian singkatan/akronim, maka tidak semua istilah harus disingkat. (7) Pemakaian singkatan/akronim yang dapat menimbulkan keragu-raguan dan kekaburan arti hendaknya dihindarkan. (8) Pemakaian satu singkatan/akronim untuk beberapa istilah, ataupun beberapa singkatan/akronim untuk satu istilah/kata, sejauh mungkin agar dihindarkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 99 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Pasal.id