Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ............. Tahun ........... tentang .............
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ....... Nomor .......) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini.
m. untuk mencabut Peraturan Menteri Pertahanan yang telah ditetapkan tetapi belum mulai berlaku, gunakan frase ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku, penulisannya sebagai berikut :
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ........... Tahun .......... tentang ...........
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ....... Nomor .......) ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
n. pada dasarnya setiap Peraturan Menteri Pertahanan mulai berlaku pada saat Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan ditetapkan;
o. jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan pada saat ditetapkan, hal ini hendaknya dinyatakan secara tegas di dalam peraturan tersebut dengan :
1. menentukan tanggal tertentu saat Peraturan Menteri Pertahanan akan berlaku, penulisannya sebagai berikut :
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2009.
2. menyerahkan penetapan pada saat mulai berlakunya kepada Pejabat yang diberi kewenangan, penulisannya sebagai berikut :
Saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini akan ditetapkan oleh Sekjen/Irjen/Dirjen/Kabadan/Pejabat Eselon II.
3. dengan menentukan lewatnya tenggang waktu tertentu sejak saat pengundangan. Agar tidak menimbulkan kekeliruan penafsiran gunakan frase setelah ... (tenggang waktu) sejak ...
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan.
p. hindari frase ...... mulai berlaku efektif pada tanggal .... atau yang sejenisnya, karena frase ini menimbulkan ketidakpastian mengenai saat resmi berlakunya suatu Peraturan Menteri Pertahanan, yakni saat penetapan atau saat berlaku efektif;
q. pada dasarnya saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat ditetapkannya;
r. jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan Peraturan Menteri Pertahanan lebih awal daripada saat ditetapkan artinya, berlaku surut, perlu memperhatikan pengaruh ketentuan berlaku surut tersebut terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, serta perlu dimuat dalam ketentuan peralihan;
s. saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan, pelaksanaannya tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan yang mendasarinya;
t. Peraturan Menteri Pertahanan hanya dapat dicabut dengan Peraturan Menteri Pertahanan atau Peraturan yang lebih tinggi;
u. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan dapat dicabut oleh Peraturan Menteri Pertahanan, jika Peraturan Menteri Pertahanan tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi peraturan pelaksanaan yang dicabut itu.
Koreksi Anda
