Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pemakaian kait/baris spasi vertikal dalam naskah dinas diatur sebagai berikut :
a. satu kait/baris digunakan untuk naskah akhir bukan konsep suatu naskah dinas, jika isi naskah dinas tidak terlalu panjang, untuk kerapian dan keserasian pengetikannya dapat lebih dari 1 (satu) kait, misalnya ½ kait.
b. dua kait/baris digunakan :
1. antara pasal dengan pasal;
2. antara pasal dengan subpasal;
3. antara subpasal dengan subpasal/subsubpasal;
4. antara subsubpasal dengan subsubpasal/subsubsubpasal;
5. antara judul samping dengan teks di bawahnya;
6. pada kelompok rujukan dan lampiran suatu naskah dinas;
7. antara u.p. dengan teks di bawahnya; dan
8. antara kelompok alamat kepada dan kelompok alamat tembusan jika kedua kelompok ini diletakkan di bagian penutup di sebelah kiri bawah halaman dan antara tulisan kepada dengan alamat serta antara tulisan tembusan dengan alamat.
c. tiga kait/baris digunakan :
1. antara klasifikasi dengan tepi atas kertas;
2. antara nomor halaman dan baris pertama teks di bawahnya, jika tidak ada klasifikasi;
3. antara penunjukan lampiran dan teks naskah dinas;
4. antara baris terakhir dengan judul samping;
5. antara baris terakhir dan judul tengah;
6. antara baris terakhir dengan klasifikasi;
7. antara baris terakhir tulisan dengan tajuk tanda tangan;
8. antara nama jabatan dan nama pejabat pada tajuk tanda tangan; dan
9. antara klasifikasi dengan tepi bawah kertas.
Koreksi Anda
