Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) ……..;
(2) ……. :
a. . ….;
b. …...; (dan, atau, dan/atau)
c. …… .
2) jika suatu rincian memerlukan rincian lebih lanjut, rincian itu ditandai dengan angka Arab 1, 2, dan seterusnya, penulisannya sebagai berikut :
Koreksi Anda
