Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ……..; (2) ……. : a. . ….; b. …...; (dan, atau, dan/atau) c. …… . 2) jika suatu rincian memerlukan rincian lebih lanjut, rincian itu ditandai dengan angka Arab 1, 2, dan seterusnya, penulisannya sebagai berikut :
Koreksi Anda