Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Hal-hal khusus di dalam pembentukan surat perintah di lingkungan Dephan, diatur sebagai berikut :
a. jika diperlukan sprin dapat disertai dengan lampiran;
b. pada dasarnya sprin dikeluarkan oleh atasan personel yang mendapat
perintah, karena pertimbangan tertentu, seorang pejabat dapat mengeluarkan/ menandatangani sprin untuk dirinya sendiri, setelah ada wewenang tertulis dari atasannya;
c. sprin yang menyertakan anggota lain yang bukan bawahan langsung harus ada izin tertulis dari atasannya; dan
d. sprin dinyatakan tidak berlaku lagi setelah perintah yang termuat didalamnya selesai dilaksanakan.
e. contoh format.
SURAT PERINTAH
NOMOR : SPRIN/ 245/II/20xx
Pertimbangan :
Bahwa perlu dikeluarkan Surat Perintah sebagai
realisasi tersebut dasar.
Dasar
:
1. Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor :
SKEP/954/M/XII/ 20xx tanggal 6 Desember 20xx,
tentang xxxxxxxxxxxxxxx.
2. Surat Kapusrehab Dephan Nomor :
B/53/12/17/01/PRC tanggal 14 Februari 20xx tentang xxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
DIPERINTAHKAN
Kepada : Brigadir Jenderal TNI dr. Dwi Juwono, Sp.PD.
Kapusrehab Dephan Untuk :
1. Seterimanya Surat Perintah xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
2. Melaporkan kepada Sekjen Dephan atas pelaksanaan
Surat Perintah ini.
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL Logo berwarna
3. Melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh
rasa tanggung jawab.
Selesai.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 20xx
Tembusan:
1. Menhan
2. Irjen Dephan
3. Karopeg Setjen Dephan
4. Kabag TU Pusrehab Dephan.
Koreksi Anda
