Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal khusus di dalam pembentukan surat perintah di lingkungan Dephan, diatur sebagai berikut : a. jika diperlukan sprin dapat disertai dengan lampiran; b. pada dasarnya sprin dikeluarkan oleh atasan personel yang mendapat perintah, karena pertimbangan tertentu, seorang pejabat dapat mengeluarkan/ menandatangani sprin untuk dirinya sendiri, setelah ada wewenang tertulis dari atasannya; c. sprin yang menyertakan anggota lain yang bukan bawahan langsung harus ada izin tertulis dari atasannya; dan d. sprin dinyatakan tidak berlaku lagi setelah perintah yang termuat didalamnya selesai dilaksanakan. e. contoh format. SURAT PERINTAH NOMOR : SPRIN/ 245/II/20xx Pertimbangan : Bahwa perlu dikeluarkan Surat Perintah sebagai realisasi tersebut dasar. Dasar : 1. Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : SKEP/954/M/XII/ 20xx tanggal 6 Desember 20xx, tentang xxxxxxxxxxxxxxx. 2. Surat Kapusrehab Dephan Nomor : B/53/12/17/01/PRC tanggal 14 Februari 20xx tentang xxxxxxxxxxxxxxxxxxx. DIPERINTAHKAN Kepada : Brigadir Jenderal TNI dr. Dwi Juwono, Sp.PD. Kapusrehab Dephan Untuk : 1. Seterimanya Surat Perintah xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. 2. Melaporkan kepada Sekjen Dephan atas pelaksanaan Surat Perintah ini. DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL Logo berwarna 3. Melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab. Selesai. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 20xx Tembusan: 1. Menhan 2. Irjen Dephan 3. Karopeg Setjen Dephan 4. Kabag TU Pusrehab Dephan.
Koreksi Anda