Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan administrasi Peraturan Menteri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Peraturan Menteri Pertahanan dicetak dalam kertas conqueror yang ditandatangani oleh Menteri sebanyak 2 (dua) eksemplar;
b. fotokopi Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) eksemplar;
c. fotokopi Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) eksemplar dilengkapi paraf Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan; dan
d. softcopy Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) buah dalam bentuk disket.
(2) Sebelum digandakan dan didistribusikan Peraturan Menteri Pertahanan yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM diberikan autentikasi terlebih dahulu dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. Peraturan Menteri diautentikasi oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang Minu Dephan dalam hal ini Kepala Biro Tata Usaha Setjen Dephan;
b. autentikasi peraturan memuat :
1. kata autentikasi dicantumkan di bawah penandatanganan peraturan yang letaknya disesuaikan kondisi halaman;
2. nama jabatan;
3. tanda tangan pejabat;
4. nama lengkap pejabat yang menandatangani dengan mencantumkan gelar dan pangkat;
5. pencantuman cap dinas Setjen Dephan;
6. pada kolom tajuk tanda tangan yang menandatangani dan MENETAPKAN peraturan dicantumkan cap/tertanda; dan
7. penulisannya sebagai berikut :
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal .........
MENTERI PERTAHANAN, Cap/ttd JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal ...........
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Cap/ttd
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ...... NOMOR ......
(3) Penyebarluasan Peraturan Menteri yang telah diautentikasi adalah :
a. penggandaan dan pendistribusian dilaksanakan oleh Biro Tata Usaha Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan;
b. melalui media cetak dan media elektronik oleh Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan; dan
c. sosialisasi oleh satuan kerja atau sub satuan kerja selaku pemrakarsa.
Koreksi Anda
