Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan administrasi Peraturan Menteri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Peraturan Menteri Pertahanan dicetak dalam kertas conqueror yang ditandatangani oleh Menteri sebanyak 2 (dua) eksemplar; b. fotokopi Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) eksemplar; c. fotokopi Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) eksemplar dilengkapi paraf Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan; dan d. softcopy Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) buah dalam bentuk disket. (2) Sebelum digandakan dan didistribusikan Peraturan Menteri Pertahanan yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM diberikan autentikasi terlebih dahulu dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut : a. Peraturan Menteri diautentikasi oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang Minu Dephan dalam hal ini Kepala Biro Tata Usaha Setjen Dephan; b. autentikasi peraturan memuat : 1. kata autentikasi dicantumkan di bawah penandatanganan peraturan yang letaknya disesuaikan kondisi halaman; 2. nama jabatan; 3. tanda tangan pejabat; 4. nama lengkap pejabat yang menandatangani dengan mencantumkan gelar dan pangkat; 5. pencantuman cap dinas Setjen Dephan; 6. pada kolom tajuk tanda tangan yang menandatangani dan MENETAPKAN peraturan dicantumkan cap/tertanda; dan 7. penulisannya sebagai berikut : Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ......... MENTERI PERTAHANAN, Cap/ttd JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal ........... MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Cap/ttd ANDI MATTALATTA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ...... NOMOR ...... (3) Penyebarluasan Peraturan Menteri yang telah diautentikasi adalah : a. penggandaan dan pendistribusian dilaksanakan oleh Biro Tata Usaha Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan; b. melalui media cetak dan media elektronik oleh Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan; dan c. sosialisasi oleh satuan kerja atau sub satuan kerja selaku pemrakarsa.
Koreksi Anda