Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nota Dinas adalah bentuk naskah dinas yang memuat pemberitahuan, pernyataan, permintaan dari seorang pejabat kepada pejabat lain secara terbatas di dalam lingkungan instansi/satuan sendiri. (2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan nota dinas oleh para pejabat sesuai dengan lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawabnya. (3) Susunan nota dinas terdiri atas : a. kepala, merupakan pencantuman logo Dephan warna hitam dan diikuti kop nama instansi/badan; a.p. Menteri Pertahanan Kepala Biro Tata Usaha, Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI Paraf : 1 K b Mi b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan singkatan tingkat klasifikasi, kode singkatan ND dan kode instansi pembuat nota dinas; c. alamat yang dituju, pejabat pengirim dan hal semuanya diletakkan di bawah penomoran, panjang penulisan hal sebagai acuan disusun sedemikian rupa sehingga berada ditengah marjin dan tanpa garis penutup; d. batang tubuh nota dinas terdiri dari : 1. kalimat pembukaan; 2. isi nota dinas tidak harus selalu dibuat dengan menggunakan nomor- nomor pasal; dan 3. kalimat penutup. e. penutup merupakan bagian akhir dari suatu nota dinas sebagaimana dimaksud Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18; dan f. penggandaan dan pendistribusian nota dinas diatur sebagai berikut : 1. distribusi nota dinas disampaikan kepada alamat tujuan dan alamat tembusan serta didistribusikan di dalam lingkungan satkernya sendiri; 2. alamat tujuan dicantumkan di bagian atas di bawah penomoran; dan 3. pencantuman tembusan dicantumkan di bagian kiri bawah sebaris dengan nama pejabat pada tajuk tanda tangan. (4) Hal-hal yang perlu diperhatikan : a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas, karena hanya berlaku di dalam lingkungan satkernya sendiri; b. pada tembusan nota dinas tidak boleh dicantumkan alamat di luar lingkungan satkernya sendiri; dan c. jika sangat diperlukan atau atas petunjuk pimpinan fotokopi nota dinas dapat dikirim ke instansi luar/satker lainnya, dalam hal ini pengirimannya menggunakan surat pengantar. (5) Contoh format : SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA NOTA DINAS NOMOR : B/ND/113/VI20xx/ROTU Kepada : Yth. Sekjen Dephan Dari : Karo Tata Usaha Setjen Dephan Hal : Permohonan pengiriman daftar nama dan alamat pejabat Eselon I dan II. 1. Menunjuk Surat dari Kompas INDONESIA Nomor : 144/KI-DD/VI/20xx tentang Permohonan Data Nama-nama Pejabat Eselon I dan II Kantor Departemen Pertahanan RI. 2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan hormat mohon persetujuan Sekjen atas pengiriman daftar nama dan alamat Pejabat Eselon I dan II sesuai buku terlampir kepada Kompas INDONESIA. 3. Demikian mohon menjadikan periksa.
Koreksi Anda