Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Nota Dinas adalah bentuk naskah dinas yang memuat pemberitahuan, pernyataan, permintaan dari seorang pejabat kepada pejabat lain secara terbatas di dalam lingkungan instansi/satuan sendiri.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan nota dinas oleh para pejabat sesuai dengan lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan nota dinas terdiri atas :
a. kepala, merupakan pencantuman logo Dephan warna hitam dan diikuti kop nama instansi/badan;
a.p. Menteri Pertahanan Kepala Biro Tata Usaha,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI Paraf :
1 K b Mi
b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan singkatan tingkat klasifikasi, kode singkatan ND dan kode instansi pembuat nota dinas;
c. alamat yang dituju, pejabat pengirim dan hal semuanya diletakkan di bawah penomoran, panjang penulisan hal sebagai acuan disusun sedemikian rupa sehingga berada ditengah marjin dan tanpa garis penutup;
d. batang tubuh nota dinas terdiri dari :
1. kalimat pembukaan;
2. isi nota dinas tidak harus selalu dibuat dengan menggunakan
nomor- nomor pasal; dan
3. kalimat penutup.
e. penutup merupakan bagian akhir dari suatu nota dinas sebagaimana dimaksud Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18; dan
f. penggandaan dan pendistribusian nota dinas diatur sebagai berikut :
1. distribusi nota dinas disampaikan kepada alamat tujuan dan alamat tembusan serta didistribusikan di dalam lingkungan satkernya sendiri;
2. alamat tujuan dicantumkan di bagian atas di bawah penomoran;
dan
3. pencantuman tembusan dicantumkan di bagian kiri bawah sebaris dengan nama pejabat pada tajuk tanda tangan.
(4) Hal-hal yang perlu diperhatikan :
a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas, karena hanya berlaku di dalam lingkungan satkernya sendiri;
b. pada tembusan nota dinas tidak boleh dicantumkan alamat di luar lingkungan satkernya sendiri; dan
c. jika sangat diperlukan atau atas petunjuk pimpinan fotokopi nota dinas dapat dikirim ke instansi luar/satker lainnya, dalam hal ini pengirimannya menggunakan surat pengantar.
(5) Contoh format :
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
NOTA DINAS NOMOR : B/ND/113/VI20xx/ROTU
Kepada : Yth. Sekjen Dephan Dari : Karo Tata Usaha Setjen Dephan Hal : Permohonan pengiriman daftar nama dan
alamat pejabat Eselon I dan II.
1. Menunjuk Surat dari Kompas INDONESIA Nomor : 144/KI-DD/VI/20xx
tentang Permohonan Data Nama-nama Pejabat Eselon I dan II Kantor
Departemen Pertahanan RI.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan hormat mohon persetujuan Sekjen atas pengiriman daftar nama dan alamat Pejabat Eselon I dan II sesuai buku terlampir kepada Kompas INDONESIA.
3. Demikian mohon menjadikan periksa.
Koreksi Anda
