Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Pertahanan pada prinsipnya sudah bersifat operasional, akan tetapi jika diperlukan dapat diberi penjelasan dalam bentuk rincian penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal atau lampiran.
(2) Apabila Peraturan Menteri Pertahanan memerlukan lampiran, hal tersebut harus dinyatakan dalam batang tubuh dan pernyataan bahwa lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan.
(3) Pada akhir lampiran harus dicantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
