Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rujukan dan dasar merupakan acuan dalam pembuatan suatu naskah dinas, rujukan dapat berupa peraturan perundang-undangan, naskah dinas, dan dokumen lainnya. a. penulisan rujukan dan dasar diatur sebagai berikut : 1. rujukan, apabila referensi yang digunakan hanya satu pada bentuk Surat, pada pasal pertama didahului kata-kata ”menunjuk”; 2. dasar, apabila referensi yang digunakan lebih dari satu, pada pasal pertama didahului kata-kata dasar; dan 3. pada naskah dinas yang berbentuk Keputusan, rujukan dinyatakan di dalam konsiderans Mengingat, sedangkan pada Surat Perintah, Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis, Surat Edaran dan Pengumuman, dinyatakan dalam dasar. b. referensi yang lebih dari satu harus dinyatakan secara jelas dengan menggunakan nomor secara berurutan dan disusun berdasarkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, tataran referensi sebagai berikut: 1. UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945; 2. kelompok UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG RI; 3. kelompok PERATURAN PEMERINTAH; 4. kelompok Peraturan PRESIDEN; 5. kelompok Keputusan PRESIDEN; 6. kelompok Peraturan Menteri; 7. kelompok Keputusan Menteri; dan 8. kelompok naskah dinas lainnya.
Koreksi Anda