Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan batas ketukan/spasi horisontal diatur sebagai berikut : a. pasal dengan judul, pengetikannya dengan urutan sebagai berikut : 1. nomor pasal diketik di ruang tepi, pada ketukan ke 10-15 dari ruang tepi diikuti dengan titik; 2. huruf pertama judul pasal diketik pada ketukan keenam dari nomor pasal dan ditutup dengan titik; dan 3. huruf pertama teks diketik pada ketukan keempat setelah titik, sedangkan pengetikan baris-baris selanjutnya diketik lurus di bawah huruf pertama judul pasal. b. pasal tanpa judul, pengetikannya dilakukan dengan urutan sebagai berikut : 1. nomor pasal diketik di ruang tepi pada ketukan 10-15 diikuti dengan titik; dan 2. huruf pertama teks dimulai pada ketukan keenam dari ruang tepi, sedangkan huruf pertama baris kedua dan seterusnya diketik lurus di bawah huruf pertama dari teks, pengetikan huruf pertama tetap mengikuti ketentuan ini meskipun nomor pasal lebih dari satu angka seperti nomor 10 ke atas. c. subpasal dengan judul, pengetikan dilakukan dengan urutan sebagai berikut : 1. huruf penunjuk nomor subpasal diketik pada ketukan keenam dari ruang tepi/nomor pasal dan diakhiri dengan titik; 2. huruf pertama judul subpasal diketik pada ketukan keempat setelah titik dan diakhiri dengan titik; dan 3. pengetikan huruf pertama teks dilakukan pada ketukan keempat setelah titik, sedangkan huruf pertama baris kedua dan selanjutnya diketik lurus di bawah subpasal. d. subpasal tanpa judul, pengetikannya dilakukan dengan urutan sebagai berikut: 1. huruf penunjuk nomor subpasal diketik pada ketukan keenam dari nomor pasal/ruang tepi dan diakhiri dengan titik; dan 2. huruf pertama teks diketik pada ketukan keempat setelah titik, sedangkan huruf pertama baris kedua dan selanjutnya diketik lurus di bawah huruf pertama subpasal. e. angka penunjuk nomor subsubpasal diketik tepat di bawah huruf pertama teks/judul subpasal diikuti dengan kurung tutup dan tidak diakhiri dengan titik, huruf pertama teks subsubpasal diketik pada ketukan keempat setelah kurung tutup, pengetikan huruf pertama baris kedua dan selanjutnya dimulai tepat di bawah huruf pertama teks/judul subsubpasal. f. naskah dinas tanpa nomor pasal diatur sebagai berikut : 1. tiap alinea dalam naskah dinas tanpa nomor pasal dianggap sebagai satu pasal untuk pengetikan huruf pertama dari setiap alinea dimulai pada ketukan keenam dari ruang tepi, sedangkan huruf pertama baris-baris berikutnya diketik mulai dari ruang tepi; dan 2. jika dipandang perlu, sebuah alinea dapat mengandung beberapa sub alinea tetapi sub alinea tidak boleh dibagi lagi menjadi sub-sub alinea, penulisan sub alinea mengikuti ketentuan tersebut pada butir d. g. ketentuan pemberian ketukan sebelum/sesudah tanda baca adalah sebagai berikut : 1. satu ketukan diadakan sebelum titik dua, sesudah koma; 2. dua ketukan diadakan sesudah titik koma dan sesudah titik dua; dan 3. tiga ketukan diadakan sesudah titik kecuali pada alamat dua ketukan. h. hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut : 1. ketentuan tersebut pada butir a dan b tidak berlaku untuk pasal dan nomor pasal yang ditulis di tengah; dan 2. pengetikan dengan komputer yang pengaturan garis tepi kirinya berjalan secara otomatis, agar diusahakan jarak antara kata tidak melebihi dua ketukan.
Koreksi Anda