Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penggandaan naskah dengan cetakan adalah kegiatan mencetak naskah menjadi buku, diatur sebagai berikut :
a. susunan buku terdiri atas sampul buku dan isi buku;
1. sampul buku terdiri atas :
a) sampul depan, memuat :
1) lambang negara;
2) kop nama badan;
3) judul buku;
4) nomor kopi untuk buku yang berklasifikasi SR dan R;
5) garis pemisah;
6) bentuk, nomor, dan tanggal pengesahan suatu naskah; dan 7) tingkat klasifikasi rahasia, dan sangat rahasia ditulis dibagian atas dan bawah.
b) sampul belakang tidak ada tulisan.
2. isi buku terdiri atas :
a) sampul dalam menggunakan kertas yang lebih tipis ukuran 80 gram tulisannya sama dengan sampul luar;
b) kata pengantar untuk buku-buku tertentu;
c) daftar isi terdiri atas :
1) kata “Daftar Isi” ditulis ditengah-tengah halaman atas huruf kapital;
2) judul naskah dinas sesuai dengan bentuknya;
3) lampiran;
4) nomor bagian, bab, dan pasal diikuti judulnya;
5) nomor halaman pada judul atau sampul dalam, kata pengantar dan daftar isi menggunakan huruf i, ii, iii, iv diketik ditengah halaman, di bawah klasifikasi; dan 6) tingkat klasifikasi sangat rahasia, rahasia ditulis dibagian atas dan bawah setiap halaman;
d) halaman buku diatur sebagai berikut :
1) halaman pertama berisi :
(a) kop nama badan;
(b) judul buku;
(c) jika naskah merupakan lampiran dari keputusan maka di sebelah kanan atas ditulis lampiran keputusan sesuai dengan ketentuan pada lampiran, sedangkan untuk buku saku tidak perlu dicantumkan lampiran;
(d) klasifikasi buku sesuai dengan tingkat klasifikasinya;
dan (e) nomor halaman tidak perlu ditulis.
2) halaman berikutnya adalah :
(a) untuk klasifikasi rahasia ditulis pada sisi tengah sebelah atas dan bawah setiap halaman; dan (b) nomor halaman diketik di sisi tengah sebelah atas, untuk buku yang berklasifikasi rahasia diketik di bawah klasifikasi.
3) halaman terakhir merupakan ruang tajuk tanda tangan yang ditulis lengkap tanda tangan dan cap dinas;
4) susunan halaman buku sebagai berikut :
(a) petunjuk Menhan;
(1) sampul depan;
(2) kertas kosong;
(3) sampul dalam;
(4) daftar Isi;
(5) keputusan;
(6) naskah sebagai lampiran;
(7) kertas kosong; dan
(8) sampul belakang.
(b) petunjuk pelaksanaan :
(1) sampul depan;
(2) kertas kosong;
(3) sampul dalam;
(4) daftar Isi;
(5) naskah;
(6) kertas kosong; dan
(7) sampul belakang.
b. ukuran buku tergantung pada kepentingan, dan ukuran buku dapat di buat dalam 3 (tiga) ukuran sebagai berikut :
1. ukuran A-4 (297 mm x 210 mm);
2. ukuran A-5 (210 mm x 148 mm); dan
3. ukuran A-7 (105 mm x 74 mm).
c. naskah yang dapat dicetak adalah :
1. doktrin;
2. sistem;
3. organisasi dan prosedur;
4. peraturan-peraturan kebijakan Dephan;
5. hasil seminar; dan
6. hasil-hasil raker.
d. himpunan-himpunan :
1. himpunan peraturan Dephan;
2. himpunan amanat, brifing, dan ceramah;
3. kamus.
4. laporan;
5. buku-buku pelajaran; dan
6. naskah-naskah lain.
e. warna sampul agar disesuaikan dengan strata/tingkatan naskah yang dicetak, perlu ditentukan warna sampul buku, selain memudahkan pengelompokan jenis buku, juga mempermudah penyimpanannya, pemeliharaannya, keamanannya, pencarian/ penyajian kembali sewaktu-
waktu dibutuhkan, untuk tingkat Dephan warna sampul buku diatur sebagai berikut :
1. warna merah untuk buku yang berisi produk tentang doktrin, sistem, organisasi dan prosedur, serta peraturan-peraturan kebijakan Dephan;
2. warna biru untuk buku yang berisi produk tentang bahan rapat, raker, rapim, program kerja, seminar dan lain-lain;
3. warna kuning untuk buku yang berisi produk tentang laporan-laporan;
4. warna hitam untuk buku yang berisi himpunan amanat, himpunan sambutan, himpunan ceramah, himpunan peraturan Dephan, himpunan brifing dan kamus; dan
5. warna putih untuk buku yang berisi produk lainnya, seperti karya ilmiah, telaahan, buku pelajaran dan lain-lain.
f. contoh format Sampul Buku Tetap Ukuran 1/2 Folio
3 kait KONFIDENSIAL
DEPARTEMEN PERTAHANAN
PETUNJUK ADMINISTRASI PEMBERIAN TUNJANGAN JABATAN ARSIPPARIS DEPARTEMEN PERTAHANAN
DISAHKAN DENGAN KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/564/M/X/20XX TANGGAL : 20 Oktober 20XX
KONFIDENSIAL 3 kait
Catatan :
1. Perbedaan dengan naskah sementara, terletak pada judul dan pengesahan surat keputusan.
2. Isi buku, adalah naskah sementara yang telah disempurnakan.
165 mm 210 mm
Sampul Buku Naskah Sementara Ukuran 1/2 Folio
3 kait RAHASIA
DEPARTEMEN PERTAHANAN
NASKAH SEMENTARA PETUNJUK ADMINISTRASI PEMBERIAN TUNJANGAN JABATAN ARSIPARIS DEPARTEMEN PERTAHANAN
DISAHKAN DENGAN KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/424/III/20XX TANGGAL : 1 MARET 20XX
RAHASIA 3 kait
Catatan :
1. Huruf yang digunakan untuk klasifikasi font 12, ditebalkan (di-bold), untuk kop surat dan surat keputusan, serta tanggal menggunakan font 11, 210 mm 165 mm
sedangkan untuk judul disesuaikan dengan jumlah dan besar kecilnya huruf yang digunakan.
2. Sampul dibuat dari kertas karton ukuran nomor 30, 40 atau 50 dilapis dengan linen; atau dibuat dari kertas linen/bufallo ukuran tebal ± 210 gram, tulisan folimas atau tinta hitam.
3. Penjilidan dengan jilid punggung, atau snelhelches (cepret).
Koreksi Anda
