Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Pernyataan adalah naskah dinas yang berisi tentang penyataan dari seorang pejabat terhadap sesuatu hal yang membutuhkan/memerlukan ketegasan untuk meyakinkan pihak lain.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan surat pernyataan oleh pejabat pimpinan instansi/badan.
(3) Susunan surat pernyataan terdiri atas :
a. kepala, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a dan huruf b angka 1;
b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SP;
c. batang tubuh surat pernyataan terdiri dari :
1. alenia pembuka;
2. objek yang dinyatakan dan inti dari pernyataan; dan
3. alenia penutup.
d. penutup bagian akhir dari surat pernyataan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18.
(4) Contoh format :
SURAT PERNYATAAN NOMOR : 14/IV/20XX
1. Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Jabatan : Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Dengan ini menyatakan bahwa :
a. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
b. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
c. Dan seterusnya.
2. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Tembusan:
1. Menhan
2. Xxxxxxxxxxxxxx.
Jakarta, xx Mei xxxx
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL Logo berwarna
Koreksi Anda
