Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Pernyataan adalah naskah dinas yang berisi tentang penyataan dari seorang pejabat terhadap sesuatu hal yang membutuhkan/memerlukan ketegasan untuk meyakinkan pihak lain. (2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan surat pernyataan oleh pejabat pimpinan instansi/badan. (3) Susunan surat pernyataan terdiri atas : a. kepala, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a dan huruf b angka 1; b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SP; c. batang tubuh surat pernyataan terdiri dari : 1. alenia pembuka; 2. objek yang dinyatakan dan inti dari pernyataan; dan 3. alenia penutup. d. penutup bagian akhir dari surat pernyataan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18. (4) Contoh format : SURAT PERNYATAAN NOMOR : 14/IV/20XX 1. Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Jabatan : Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Dengan ini menyatakan bahwa : a. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx b. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx c. Dan seterusnya. 2. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Tembusan: 1. Menhan 2. Xxxxxxxxxxxxxx. Jakarta, xx Mei xxxx a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal, Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL Logo berwarna
Koreksi Anda