Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Perintah adalah bentuk naskah dinas yang dikeluarkan oleh pimpinan yang memuat kehendak untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang/sekelompok personel, dan mempunyai akibat pertanggungjawaban administrasi. (2) Wewenang pembuatan, penetapan dan penandatanganan surat perintah oleh Menteri Pertahanan, atas nama Menteri Pertahanan Eselon I dan atas nama Eselon I Eselon II dan Eselon III Dephan. (3) Susunan kerangka Sprin terdiri dari : a. kepala, gambar lambang negara warna emas untuk yang ditandatangani oleh Menhan, atau lambang negara warna hitam yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I atas nama Menhan atau logo Dephan yang ditandatangani oleh pejabat Eselon II yang karena sifat, tugas dan jabatannya diberikan tugas dan wewenang sesuai bidangnya masing-masing. b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut : 1. jenis tulisan dinas Sprin ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; 2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SPRIN; dan 3. penulisan kata tentang dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca. (4) Susunan kerangka penutup merupakan bagian akhir dari Sprin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 ditambahkan dengan pencantuman tanda tangan dan cap jabatan/instansi. (5) Penggandaan dan pendistribusian Sprin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5).
Koreksi Anda