Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan adalah bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan Menteri Pertahanan atau atas nama Menteri Pertahanan, yang bersifat MENETAPKAN dan tidak mengatur dalam hal pelaksanaan dari suatu kebijakan Menteri Pertahanan. (2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan keputusan adalah Menteri Pertahanan atau atas nama Menteri Pertahanan Eselon I atau atas nama Menteri Pertahanan, Eselon I u.b. Eselon II Pelaksana Teknis (Kapus Dephan), khusus untuk pembinaan personel pangkat Bintara/Tamtama/Golongan II dan I, u.b. ditandatangani oleh Karopeg. (3) Jenis dari keputusan terdiri dari : a. keputusan tentang personel; b. keputusan tentang materiil; dan c. keputusan tentang keuangan. (4) Susunan kerangka keputusan terdiri atas : a. kepala, berupa gambar lambang negara warna emas untuk keputusan yang ditandatangani Menhan dan lambang negara warna hitam untuk Keputusan yang ditandatangani atas nama Menhan serta pencantuman kop nama instansi; b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut : 1. jenis tulisan dinas keputusan dan nama jabatan yang MENETAPKAN ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; 2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan KEP; 3. penulisan kata tentang dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; dan 4. nama keputusan dibuat secara singkat dan mencerminkan isinya, ditulis dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca. c. pembukaan, dengan ketentuan penulisan meliputi : 1. jabatan pembentuk keputusan, ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma; 2. konsiderans, merupakan uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut : a) konsiderans diawali dengan kata Menimbang; b) pokok-pokok pikiran pada konsiderans memuat unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya; c) tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma; dan d) jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi : bahwa ..............., perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Pertahanan tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat Dephan TA. 2007. 3. dasar hukum, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut : a) dasar hukum diawali dengan kata Mengingat; b) dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan Keputusan dari peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembuatannya dan peraturan perundang- undangan lain yang terkait langsung dengan pembuatan keputusan tersebut; c) Peraturan perundang-undangan yang akan dicabut dengan Keputusan yang akan dibentuk atau yang sudah ditetapkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan sebagai dasar hukum; d) ketentuan penyusunan lain agar berpedoman kepada Pasal 36 ayat (3) huruf d. sampai dengan i. pada Peraturan ini; e) pada konsiderans keputusan, disamping kata Menimbang dan Mengingat, jika diperlukan dapat ditambah kata Memperhatikan, dengan ketentuan sebagai berikut : 1) apabila ada surat dari satuan bawah atau instansi lain yang dapat dijadikan pertimbangan untuk pembentukan keputusan; 2) merupakan hasil keputusan rapat unsur pimpinan; dan 3) merupakan hasil dari pertimbangan unsur pimpinan. 4. diktum, merupakan kelompok penulisan pada keputusan meliputi kata MEMUTUSKAN, kata MENETAPKAN, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut : a) kata MEMUTUSKAN ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin; dan b) kata MENETAPKAN dicantumkan sesudah kata MEMUTUSKAN yang disejajarkan ke bawah kata Menimbang dan Mengingat, huruf awal kata MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua. d. batang tubuh keputusan memuat semua substansi keputusan dengan ketentuan penulisan sebagai berikut : 1. dirumuskan dalam nomor urut dengan bilangan tingkat yang ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua; 2. bila materi atau substansi keputusan terlalu panjang, materi tersebut dapat dijadikan lampiran keputusan dan pada halaman terakhir harus ditandatangani oleh pejabat yang mengeluarkan keputusan; 3. pada materi keputusan dapat dicantumkan penetapan lainnya, misalnya penentuan saat berlakunya keputusan, pembatalan/ pencabutan ataupun penetapan ketentuan lainnya; dan 4. pada akhir pencantuman materi batang tubuh keputusan yang MENETAPKAN status dan mutasi personel, agar dicantumkan kata- kata sebagai berikut : a) apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya yaitu kemungkinan diadakannya perbaikan atas kekeliruan yang terjadi; b) salinan, yaitu yang disampaikan kepada para pejabat yang berhak menerima karena terkait dengan Keputusan tersebut, ditulis sejajar dengan materi keputusan; c) petikan, yaitu yang diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan, ditulis sejajar dengan materi keputusan; dan d) keputusan yang mengatur perubahan status dan mutasi PNS, mengikuti ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara. e. penutup merupakan bagian akhir dari keputusan meliputi materi sebagai berikut : 1. penandatanganan dan pembubuhan cap dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18; 2. penggandaan dan pendistribusian keputusan diatur sebagai berikut : a) keputusan tentang pembinaan atau status personel digandakan dan distribusikan dengan salinan atau petikan, sedangkan untuk keputusan lainnya didistribusikan sesuai alamat distribusi; b) distribusi keputusan merupakan alamat distribusi; c) alamat distribusi dicantumkan di bagian kiri bawah sebaris dengan nama pejabat pada tajuk tanda tangan; d) jika alamat distribusi tidak dicantumkan, keputusan didistribusikan dengan menggunakan daftar distribusi menurut keperluan; e) pencantuman alamat pejabat disusun sesuai urutan kepangkatan, jabatan dan tingkat organisasi; f) keputusan yang MENETAPKAN status personel untuk satu orang, didistribusikan dengan salinan, tidak diterbitkan petikannya; g) salinan/petikan keputusan ditandatangani oleh Karo TU Setjen Dephan/Kabag Minu Rotu Setjen Dephan/Kasubbag Minu Bag Minu Rotu Setjen Dephan disesuaikan dengan pangkat/golongan personel dan diperbanyak sesuai dengan alamat serta dibubuhi cap instansi Setjen Dephan, sedangkan pada tajuk tanda tangan pejabat yang menandatangani keputusan dicantumkan tulisan cap/tertanda, diatur sebagai berikut : 1) salinan/petikan keputusan untuk Pati dan PNS Gol. IV/b ke atas ditandatangani oleh Karo TU Setjen Dephan; 2) salinan/petikan keputusan untuk Perwira dan PNS Gol. III ditandatangani oleh Kabag Minu; dan 3) salinan/petikan keputusan untuk Bintara, Tamtama dan PNS Gol. II dan Gol. I oleh Kasubbag Minu.
Koreksi Anda