Koreksi Pasal 122
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penilaian Naskah dilaksanakan apabila suatu masalah oleh pimpinan/pejabat yang menangani/Kepala Sekretariat dianggap penting, berlanjut, menyangkut beberapa pejabat dan diperkirakan memerlukan waktu yang lama, maka dapat diproses melalui takah, dengan cara sebagai berikut :
a. jika persoalan belum ada takahnya, perlu dibuatkan takah baru; dan
b. jika persoalan sudah ada takahnya, dimasukkan dalam takahnya sebagai naskah lanjutan.
Koreksi Anda
