Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Kuasa adalah naskah dinas yang berisi pemberian wewenang kapada badan hukum/kelompok orang, instansi, perseorangan, atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan. (2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan surat kuasa oleh Menteri didelegasikan kepada pejabat eselon I/pimpinan instansi/badan yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawabnya (3) Susunan surat kuasa terdiri atas : a. kepala dan judul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a dan huruf b; b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SK; c. batang tubuh surat kuasa terdiri dari : 1. alinea Pembuka; 2. identitas pihak pemberi dan penerima kuasa bila perlu disertai pemberian hak substitusi dan retensi; 3. materi inti yang dikuasakan; dan 4. alinea penutup. d. penutup bagian akhir dari surat kuasa adalah penandatanganan yang diatur sebagai berikut : 1. tempat dan tanggal penandatanganan; 2. nama lengkap penerima kuasa dan pemberi kuasa; dan 3. rumusan penandatanganan diletakkan di sebelah kanan dan kiri. (4) Contoh format DEPARTEMEN PERTAHANAN SURAT KUASA Nomor : SK/13/M/IV/20xx Berdasarkan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx yang bertanda tangan di bawah ini saya : Nama : JUWONO SUDARSONO Jabatan : Menteri Pertahanan Kesatuan : Departemen Pertahanan Alamat : Jalan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat Selanjutnya dalam Surat Kuasa ini disebut sebagai PEMBERI KUASA, dalam jabatan dan kedudukannya tersebut di atas, memberi kuasa dengan Hak Substitusi kepada : 1. M. FACHRUDDIEN, S.H., M.H., PEMBINA UTAMA MUDA IV/C KAROKUM SETJEN DEPHAN 2. IDA SISWANTI, S.H., M.H., PEMBINA IV/A NIP. 030194656 KABAG YANKUM ROKUM SETJEN DEPHAN Berkantor di Biro Hukum Setjen Dephan Jalan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat, selanjutnya dalam Surat Kuasa ini disebut sebagai PENERIMA KUASA. 1. Untuk xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. 2. Sehubungan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx . Lambang Negara Warna Emas
Koreksi Anda