Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) ........
(2) .........
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 12, dan Pasal 13 ayat (3) diajukan kepada Menteri Pertambangan.
7. pengacuan sedapat mungkin dilakukan dengan mencantumkan pula secara singkat materi pokok yang diacu, penulisannya sebagai berikut :
Izin penambangan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan oleh ....
8. pengacuan hanya dapat dilakukan ke Peraturan Menteri Pertahanan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi;
9. hindari pengacuan ke pasal atau ayat yang terletak setelah pasal atau ayat yang bersangkutan, penulisannya sebagai berikut :
Koreksi Anda
