Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Cara penulisan akronim sebagai berikut :
a. akronim yang terdiri atas fonem/huruf pertama dari kata yang disingkatkan, seluruhnya ditulis dengan huruf-huruf besar, penulisannya sebagai berikut :
TNI
PTIK
STNK
SIM
b. akronim yang menunjukkan kegiatan, proses, keadaan dan sebagainya, dan bukan menunjukkan nama diri ditulis dengan huruf kecil, dan selanjutnya huruf kecil, penulisannya sebagai berikut :
rapim kamtib
latgab komsos
c. akronim yang menunjukkan jabatan, badan, lembaga dan merupakan nama diri, penulisannya dimulai dengan huruf kapital dan diikuti huruf kecil, penulisannya sebagai berikut :
Dephan Wakasad
d. penulisan singkatan pangkat, korps kesenjataan/kecabangan dimulai dengan huruf kapital diikuti huruf kecil, penulisannya sebagai berikut :
1. Karena jasa-jasa yang luar biasa, Pratu Sukirno memperoleh kenaikan pangkat dua tingkat menjadi Kopda.
2. Letkol Caj Ali.
Koreksi Anda
